Ringkasan Berita :

1. Penyidik menetapkan tersangka baru dalam kasus TPPU terkait eks Jampidsus Febrie.
2. Tersangka baru diketahui merupakan teman kuliah dari mantan pejabat tersebut.
3. Penanganan kasus terus diperluas untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat.

Jakarta, beritablitar.com - Penanganan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah terus meluas. Penyidik resmi menetapkan satu orang tersangka baru dalam perkara tersebut, Sabtu (1/8/2026).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sosok yang kini ditetapkan sebagai tersangka diketahui merupakan teman kuliah dari eks pejabat tinggi kejaksaan tersebut. Penetapan ini menjadi bukti nyata bahwa penyidik terus memperlebar jangkauan pemeriksaan untuk mengungkap seluruh aliran dana dan pihak yang terlibat.

"Penyidik kembali menetapkan tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan eks Jampidsus Febrie. Sosok yang ditetapkan merupakan teman kuliah eks pejabat tersebut," ungkap sumber seperti dilansir SINDOnews.

Hingga saat ini, belum ada penjelasan rinci mengenai peran serta besaran kerugian yang diduga terkait keterlibatan tersangka baru tersebut. Namun, penyidik memastikan pemeriksaan akan dilakukan secara teliti dan mendalam untuk mengungkap fakta sesungguhnya.

Kasus yang menimpa Febrie sendiri sempat memicu perbincangan luas di masyarakat. Pihak berwenang berjanji akan menuntaskan perkara ini secara transparan dan menindak tegas siapa saja yang terbukti melanggar hukum tanpa pandang bulu. (jr)