Ringkasan Berita :
• Polda Metro Jaya dan Kortas Tipidkor Polri meminta hakim tolak sepenuhnya permohonan praperadilan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah terkait penyitaan aset.
• Polri menilai pemohon mencampuradukkan uji prosedural dengan pembuktian materi perkara yang ranahnya di persidangan utama.
• Permohonan dianggap melampaui batas fungsi praperadilan menurut KUHAP, sehingga tidak relevan dan tidak berdasar hukum.
Jakarta, beritablitar.com - Pihak kepolisian secara tegas meminta Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah terkait keabsahan tindakan penyitaan aset. Permohonan itu dinilai tidak berdasar dan melampaui batas kewenangan praperadilan sebagaimana diatur hukum acara pidana.
Dalam sidang jawaban termohon yang berlangsung Rabu (19/8/2026), Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri selaku Termohon II dan Polda Metro Jaya selaku Termohon I memaparkan argumen hukumnya secara rinci.
Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Abrianto Pardede, hadir langsung dalam persidangan tersebut.
"Menolak secara tegas seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon," ujar Abrianto membacakan jawaban resmi pihaknya.
Pihak kepolisian menilai banyak dalil yang disampaikan kubu Febrie menyentuh ranah materi perkara, bukan sekadar legalitas prosedur administrasi. Hal itu dinilai tidak sesuai dengan fungsi utama praperadilan yang terbatas.
"Termohon terhadap dalil-dalil permohonan Pemohon dan menunjukkan ketidakbenaran seluruh dalil tersebut. Demikian halnya terhadap dalil-dalil permohonan praperadilan lainnya yang tidak relevan dengan konteks praperadilan dan tidak sama sekali menyangkut aspek yuridis, tidak akan Para Termohon tanggapi," jelasnya.
Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), ranah praperadilan hanya menguji aspek legalitas formal tindakan kepolisian atau kejaksaan, bukan menilai kebenaran materiil apakah seseorang bersalah atau tidak, termasuk soal asal-usul aset, ada tidaknya tindak pidana korupsi atau pencucian uang.
Namun, pihak pemohon disebut telah membawa hal-hal yang bersifat pembuktian pokok perkara ke meja praperadilan. Misalnya meminta hakim menentukan apakah uang dan emas yang disita hasil kejahatan atau bukan, serta menilai ada unsur pemerasan atau suap. Padahal hal demikian ranahnya di persidangan utama.
"Bahwa persoalan tersebut pada hakikatnya merupakan persoalan pembuktian materiil unsur tindak pidana yang seharusnya diuji dalam pemeriksaan pokok perkara melalui proses pembuktian yang lengkap, kontradiktif, dan berimbang," papar Abrianto.
Polri menegaskan, petitum permohonan Febrie Adriansyah sudah tidak lagi berhubungan langsung dengan objek praperadilan, sehingga cacat formil. Oleh karenanya, penolakan penuh menjadi langkah yang paling tepat menurut hukum. (jr)