Ringkasan Berita :
• Kasus keracunan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Sumut melonjak: 4 kali kejadian sepanjang 2026 dengan total 700 korban, tertinggi di Karo (389 orang).
• Ombudsman RI minta Badan Gizi Nasional (BGN) bertindak tegas: tutup permanen dan masukkan daftar hitam SPPG pelaku, serta perbaiki tata kelola & koordinasi dengan Pemda.
• Pemda Sumut tekankan SPPG wajib miliki sertifikat higiene, jamin bahan baku aman, transparansi dan dukungan bahan baku lokal.
MEDAN, beritablitar.com – Tren keracunan terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Provinsi Sumatera Utara tercatat meningkat tajam sepanjang tahun 2026. Data dari Kantor Perwakilan Ombudsman RI menunjukkan telah terjadi empat peristiwa dengan total korban mencapai 700 orang, terdiri dari 699 siswa dan satu guru.
Angka ini jauh melampaui catatan tahun 2025 yang hanya satu kali kejadian dengan 107 korban. Puncaknya terjadi pada Agustus 2026 di Kabupaten Karo yang menelan korban 389 orang, sebagian besar memerlukan rawat inap maupun rawat jalan.
Hal ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi Pengawasan Pelaksanaan Program MBG se-Sumatera Utara di Medan, Rabu (19/8/2026), yang dihadiri Anggota Ombudsman RI Fikri Yasin, Syafrida R. Rasahan, Kepala Perwakilan Ombudsman Sumut Herdensi, serta Sekretaris Daerah Provinsi Sumut Timur Tumanggor dan lebih dari 1.000 pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Merespons kondisi tersebut, Ombudsman meminta Badan Gizi Nasional (BGN) tidak bersikap permisif. Rekomendasi tegas disampaikan: berikan sanksi penutupan permanen serta masukkan ke dalam daftar hitam bagi SPPG yang terbukti menyebabkan keracunan. Selain itu, tata kelola program harus diperkuat melalui koordinasi intensif antara BGN, Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi, dan pemerintah daerah.
"Jangan sampai kita menganggap keracunan ini hanya sekadar hitungan angka. Jika cara mengelola MBG seperti ini, potensi kejadian berulang akan terus ada," tegas Anggota Ombudsman RI, Fikri Yasin.
Fikri menambahkan, penanganan harus berfokus pada keselamatan penerima manfaat dan melibatkan pemda secara intensif, mengingat banyak keluhan mengenai kurangnya komunikasi dari BGN ke daerah.
Sementara itu, Sekda Sumut membacakan arahan Gubernur yang menegaskan standar keamanan pangan. Setiap SPPG wajib memegang Sertifikat Laik Higiene Sanitasi, menjamin mutu bahan baku, serta melibatkan tenaga sanitarian Puskesmas. Transparansi dan pemanfaatan produk lokal melalui keterlibatan PKK dan kelompok tani juga didorong untuk mendukung ekonomi masyarakat sekitar.
"Kehadiran Ombudsman di lokasi menjadi pemantik bagi BGN dan SPPG untuk meningkatkan pengawasan, membenahi tata kelola, dan memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah," ujar Anggota Ombudsman RI Syafrida R. Rasahan.
Ombudsman mengingatkan perbaikan tidak boleh sekadar jangka pendek, melainkan harus memastikan efek jera dan mencegah kejadian serupa terulang di masa depan demi kepercayaan publik. (jr)
Sumber: Siaran Pers Ombudsman RI