Blitar, beritablitar.com - Elemen masyarakat yang terdiri dari Koordinator Komite Rakyat Pemberantas Korupsi (KRPK), Faradia Nesakirana, Front Mahasiswa Revolusionir (FMR), Renisa Mariani, dan Sekjen Front Perjuangan Petani Mataraman (FPPM), M Erdin Subchan mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar, Selasa (1/9/2026).
Kedatangan mereka didampingi tim hukum dari Revolutionary Law Firm, Mohammad Trijanto, SH, MM, MH, Mulyono Habibi SH, dan Kabin Feri SH.
Ketua tim pendamping hukum pelapor, M Trijanto menyampaikan keberatan atas ketidakjelasan perkembangan kasus selama 6,5 bulan.
“Nah gini, saya sebagai pendamping kawan-kawan dari Bululawang, yang intinya 6,5 bulan yang lalu, kawan-kawan itu melaporkan dugaan adanya penyalahgunaan wewenang jabatan," jelas Trijanto.
Selain itu, pihaknya juga menyampaikan gambar dan video, bahwasannya Kades Bululawang itu telah melakukan langkah-langkah tindak pidana, terus mengakuinya, kemudian mengembalikannya. Kemudian hal itu dilaporkan.
"Menurut kita seharusnya ini pihak pelapor dipanggil oleh pihak kejaksaan. Pihak pelapor selama 6,5 bulan itu tidak pernah mendengar apa-apa,” imbuh Trijanto.
Ia juga menyoroti dugaan penyimpangan pada pelaksanaan program Jaga Desa yang digagas Kejaksaan Agung.
“Idealnya kawan-kawan kejaksaan ini mengacu kepada program jaga desa sesuai dengan aturan dari Kejagung, yang intinya memerintahkan Kasi Intel, untuk melakukan koordinasi untuk menjaga desa. Kalau benar program itu berjalan, seharusnya dugaan penyelewengan yang terjadi di Bululawang ini tidak akan terjadi. Tapi ini tidak. Program jaga desa itu bagus, tapi diduga sekarang beralih, diduga menjadi jaga kepala desa,” tandasnya.
Trijanto mengingatkan pada kasus serupa yang meresahkan di wilayah lain.
“Beberapa hal yang terjadi, seperti di Padang Lawas, yang mana oknum kejaksaan minta duit sekitar Rp15 miliar per kepala desa. Udah ditangani sama Kejati yang di Sumatera sana. Juga, yang terjadi Di Tenggalek dan di Madiun, dimana Jaga desa ini ada hal yang kemudian ada notifikasi," ujarnya.
Trijanto berharap jaga desa yang ada di Blitar ini mampu dilaksanakan sesuai dengan program sebagaimana mestinya, tidak akan muncul lagi pelanggaran - pelanggaran bila mana jaga desa itu dilakukan secara normal oleh pihak kejaksaan,” ujarnya.
Pihak pelapor mengancam akan membawa masalah ke jenjang pengawasan yang lebih tinggi.
“Saya berharap ke depan agar program jaga desa ini tidak menjadi program jaga kepala desa. Dari hasil kajian kita nanti, kawan-kawan KRPK tentunya akan segera membuat surat ke Ombudsman, ke Kejati atau Kejagung agar apa? Agar mungkin langkah-langkah kawan-kawan intel di sini mungkin bisa dievaluasi atau diperbaiki,” jelasnya.
Menanggapi hal tersebut, Kasubsi I Bidang Intelijen Kejari Kabupaten Blitar, Muhammad Zainul Ahsan, S.H., M.Kn. membantah tuduhan penelantaran laporan dan menjelaskan proses yang telah dijalani. Ia menjelaskan, Kejari telah memproses laporan sesuai prosedur dan petunjuk pimpinan.
“Laporan masuk resmi pada 18 Februari 2026 dan langsung kami lakukan telaah. Selanjutnya, pada 16 April 2026 kami bersurat memohon audit investigatif kepada Inspektorat Kabupaten Blitar,” jelas Zainul.
Zainul merinci data temuan dan fakta pengembalian kerugian keuangan desa. Inspektorat Kabupaten Blitar menerbitkan Laporan Hasil Audit (LHA) pada 31 Juli 2026. Dokumen tersebut, kata dia, baru diterima pihak Kejari beberapa hari sebelum klarifikasi disampaikan.
"Berdasarkan LHA tersebut, ditemukan kerugian keuangan desa lebih dari Rp100 juta. Namun, nilai kerugian itu disebut telah dikembalikan secara penuh oleh pihak desa pada 19 Februari 2026, atau sehari setelah laporan masyarakat diterima Kejari," jelas Zainul.
Zainul menambahkan, proses penanganan juga mempertimbangkan kondisi Desa Bululawang yang saat itu memasuki tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).
"Karena itu, Kejari mengedepankan audit Inspektorat untuk memperoleh kepastian mengenai ada atau tidaknya kerugian keuangan desa,” imbuhnya.
Kejari Blitar menyampaikan kronologi lengkap dan status perkara saat ini. Adapun kronologi penanganan dimulai dari laporan resmi pada 18 Februari 2026, pengembalian kerugian pada 19 Februari, permohonan audit kepada Inspektorat pada 16 April, hingga penerbitan LHA pada 31 Juli 2026.
"Untuk penanganan selanjutnya masih menunggu petunjuk teknis lebih lanjut dari pimpinan atau Kajari," pungkasnya. (jr)