MADIUN, beritablitar.com - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun bersama KAI Commuter Area VIII Surabaya, menggandeng komunitas pecinta kereta api serta pemangku kepentingan terkait, melaksanakan sosialisasi keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api di dua lokasi perlintasan sebidang, yaitu JPL 79 Stasiun Sembung dan JPL 71 Stasiun Jombang, Rabu (30/9/2026).

Kegiatan ini digelar dalam rangka memperingati HUT ke-81 KAI sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan di area perlintasan.

Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Manager Humas Daop 7 Madiun Tohari, Tim Pengamanan Daop 7, Kepala Stasiun Jombang, perwakilan Dinas Perhubungan Kabupaten Jombang, Danramil 0814/05 Perak, Danramil 0814/01 Jombang Kota, serta jajaran Polsek Perak dan Polsek Jombang Kota. Kehadiran berbagai komunitas railfans turut memeriahkan kegiatan, antara lain Java Train Wilayah Nganjuk, IRPS, Sipuong, RF +43 Jombang, dan Kala Kita Keliling.

Sosialisasi dikemas secara interaktif melalui pembentangan spanduk imbauan keselamatan, pembagian brosur dan cinderamata, serta penyampaian pesan keselamatan secara langsung kepada para pengguna jalan yang melintas.

Manager Humas Daop 7 Madiun Tohari menjelaskan, kegiatan ini bertujuan menggugah kesadaran masyarakat bahwa mendahulukan perjalanan kereta api adalah kewajiban demi keamanan bersama.

"Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama mewujudkan keselamatan berlalu lintas di perlintasan sebidang demi keamanan bersama. Jalur KA dan ruang manfaat di sekitarnya merupakan area berbahaya yang tidak diperuntukkan untuk beraktivitas. KAI terus mengimbau seluruh pengguna jalan untuk disiplin dan mematuhi rambu-rambu," kata Tohari.

KAI kembali mengingatkan masyarakat untuk menerapkan prinsip "BERTEMAN" setiap kali melintasi perlintasan sebidang: Berhenti sejenak sebelum melintasi rel; Tengok kiri dan kanan untuk memastikan tidak ada kereta yang akan lewat; Amankan diri, pastikan jalur benar-benar kosong dan aman untuk dilewati; Jalan dengan hati-hati setelah dipastikan aman.

KAI juga menegaskan larangan membuat atau membangun perlintasan liar baru, karena hal tersebut sangat membahayakan keselamatan jiwa maupun perjalanan kereta api.

Tohari mengingatkan, kepatuhan di perlintasan sebidang bukan sekadar imbauan moral, melainkan kewajiban hukum yang diatur tegas dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Melalui kolaborasi lintas instansi dan dukungan penuh dari para railfans, KAI Daop 7 Madiun berharap tingkat kedisiplinan masyarakat semakin meningkat, sehingga tercipta perjalanan kereta api yang selamat, aman, lancar, dan tepat waktu. (jr)