MADIUN, beritablitar.com - Memperingati Hari Sumpah Pemuda ke‑98 pada 28 Oktober 2026, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun menggelar sosialisasi keselamatan perjalanan dan peraturan perlintasan sebidang di JPL 138 Jalan Yos Sudarso, antara Stasiun Madiun dan Stasiun Magetan. Kegiatan ini mengusung tema “Patriotik, Gigih, Berempati: Pemuda untuk Indonesia”.
Kegiatan yang melibatkan kelompok pemuda ini bertujuan menumbuhkan kesadaran masyarakat agar lebih berhati‑hati saat melintasi jalur kereta api.
Menurut Manager Humas KAI Daop 7 Madiun Tohari, semangat kebangsaan dari Sumpah Pemuda dapat dihubungkan dengan tanggung jawab bersama menjaga keselamatan di perlintasan.
“Melalui momentum Hari Sumpah Pemuda ke‑98 ini, kami ingin menyulut kembali jiwa patriotisme dan kepedulian pemuda. Semangat gigih dan berempati kami bawa untuk mengingatkan masyarakat bahwa keselamatan di perlintasan sebidang adalah tanggung jawab bersama yang dimulai dari kepedulian diri sendiri. Diharapkan para pemuda hebat kita turut menjadi pelopor yang peduli keselamatan,” ujar Tohari.
Dalam aksi tersebut, petugas KAI membagikan suvenir beserta selebaran imbauan keselamatan kepada pengguna jalan dan memasang spanduk di lokasi perlintasan. Pihak KAI juga memaparkan data kondisi perlintasan sebidang di wilayah Daop 7 Madiun yang berjumlah 216 titik, terdiri dari 213 perlintasan resmi dan 3 perlintasan tidak resmi.
Dari jumlah itu, 103 titik dijaga oleh Pemerintah Daerah/Dishub, 31 titik oleh Unit Jalan & Jembatan KAI, 45 titik oleh Unit Operasi KAI, 12 titik dengan sistem swadaya masyarakat, sedangkan 25 titik masih belum terjaga.
Tohari menyampaikan catatan penting bahwa sepanjang tahun 2026 telah tercatat 7 insiden di perlintasan sebidang maupun jalur kereta api di wilayah tersebut. Insiden itu menimbulkan korban mulai dari luka ringan, luka berat hingga meninggal dunia akibat kelalaian pengguna jalan.
“Kami sangat menyayangkan masih ada pengguna jalan yang kurang tertib saat melewati perlintasan sebidang,” jelas Tohari.
Ia mengingatkan bahwa seluruh jalur kereta api merupakan kawasan terbatas yang dilindungi undang‑undang, sehingga warga dilarang beraktivitas sembarangan di sekitar rel.
Pihak KAI kembali menggaungkan slogan “BERTEMAN” yaitu Berhenti, Tengok Kanan‑Kiri, Aman, dan Jalan bagi siapa pun yang akan melintasi perlintasan sebidang. Hal ini merujuk pada Undang‑Undang No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 90 huruf d dan Pasal 124 yang mewajibkan pengguna jalan mendahulukan perjalanan kereta api.
“Pelanggaran di perlintasan sebidang merupakan pelanggaran lalu‑lintas yang dapat ditindak oleh pihak berwenang. Kami berharap kegiatan ini membangun pemahaman bahwa kecerobohan di perlintasan tidak hanya membahayakan nyawa pengguna jalan, tetapi juga keselamatan penumpang serta awak sarana kereta api,” pungkas Tohari.
KAI Daop 7 Madiun berharap generasi muda dapat menjadi penggerak utama penyebar pesan keselamatan perkeretaapian di lingkungan masing‑masing. (jr)