MADIUN, beritablitar.com - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun mengecam keras tindakan peletakan batu di atas jalur rel yang mengganggu keselamatan perjalanan kereta api. Kejadian tersebut terjadi pada Minggu, 20 September 2026 pukul 09.45 WIB di KM 147+7/9 petak jalan antara Stasiun Sumbergempol dan Stasiun Ngunut.
Berdasarkan laporan Masinis KA 302 (KA Barang Parcel Tengah), ditemukan batu yang diletakkan di atas rel oleh Orang Tidak Dikenal. Akibat kejadian ini, perjalanan KA 302 dan PLB 269B (KA Matarmaja) sempat mengalami gangguan.
Manajer Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari menyampaikan, bahwa tindakan meletakkan benda asing di jalur rel merupakan pelanggaran hukum yang sangat membahayakan keselamatan publik.
“Kereta api adalah aset negara yang digunakan untuk kepentingan masyarakat luas. Tindakan meletakkan batu atau benda lain di atas rel bukan hanya merugikan KAI, tetapi juga mengancam keselamatan publik.
Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan sarana dan prasarana perkeretaapian,” kata Tohari, Minggu (20/9/2026).
KAI Daop 7 Madiun segera melakukan penanganan cepat di lapangan. Berikut urutan penanganannya:
- Pukul 09.46 WIB: Petugas berkoordinasi dengan petugas keamanan Stasiun Sumbergempol dan Stasiun Ngunut.
- Pukul 09.55 WIB: Tim pengamanan tiba di lokasi kejadian.
- Pukul 10.08 WIB: Jalur rel berhasil dibersihkan dan dinyatakan aman untuk dilalui kembali.
Tohari menegaskan bahwa perbuatan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, khususnya:
- Pasal 180: Setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya prasarana dan sarana perkeretaapian.
- Pasal 197 Ayat 1 hingga 4: Pelanggaran Pasal 180 diancam pidana penjara paling singkat 3 tahun hingga paling lama 15 tahun.
KAI mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas berbahaya di sekitar jalur kereta api. Apabila melihat atau mengetahui tindakan mencurigakan di lingkungan perkeretaapian, diminta segera melaporkan kepada petugas terdekat atau menghubungi Contact Center KAI di nomor 121.
“Keselamatan perjalanan kereta api adalah tanggung jawab bersama. Dengan kepedulian masyarakat, kami optimis layanan transportasi massal berbasis rel dapat terus berjalan aman, nyaman, dan berkelanjutan,” pungkas Tohari. (jr)