Ringkasan Berita :
1. Kendaraan Elf menabrak portal pembatas ketinggian di Stasiun Nganjuk, Senin (2/8) dini hari.
2. Portal sementara dibuka untuk penanganan; jalur kereta api tetap aman dan tidak terganggu.
3. KAI Daop 7 Madiun ingatkan pentingnya patuh batas ketinggian demi keselamatan jembatan dan perjalanan KA.
4. Portal bukan sekadar pelengkap jalan, melainkan pengaman vital infrastruktur kereta api.
Madiun, beritablitar.com - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun kembali mengingatkan seluruh pengguna jalan agar disiplin mematuhi batas ketinggian kendaraan sebelum melintasi portal pembatas di bawah jembatan kereta api.
Imbauan ini disampaikan menyusul insiden tertabraknya portal pembatas ketinggian (BH 298) sisi selatan wilayah Stasiun Nganjuk, yang terjadi pada Senin (2/8) pukul 00.52 WIB. Sebuah kendaraan Elf menabrak perangkat pembatas tersebut saat melintas di lokasi.
Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari menjelaskan, pasca-insiden, portal sementara harus dilepas guna penanganan lebih lanjut. Petugas segera berkoordinasi dengan Resor Jalan Rel 7.4 Nganjuk dan Resor Jembatan 7.1 Madiun untuk memeriksa dan memastikan seluruh infrastruktur tetap dalam kondisi aman.
“Beruntung, kejadian tersebut tidak mengganggu perjalanan kereta api. Namun demikian, insiden ini menjadi pengingat bahwa setiap pengguna jalan wajib mematuhi rambu dan batas ketinggian kendaraan yang telah dipasang demi keselamatan bersama,” kata Tohari.
Tohari menegaskan, portal pembatas ketinggian bukan sekadar pelengkap jalan, melainkan perangkat pengaman yang berfungsi mencegah kendaraan berdimensi berlebih menabrak jembatan kereta api.
“Apabila jembatan kereta api mengalami benturan hingga bergeser atau mengalami kerusakan struktur, dampaknya dapat membahayakan keselamatan perjalanan kereta api. Oleh karena itu, kepatuhan terhadap batas ketinggian kendaraan merupakan tanggung jawab setiap pengemudi,” tegasnya.
KAI mengimbau seluruh pengemudi untuk memastikan dimensi kendaraannya sesuai ketentuan sebelum berangkat, memperhatikan rambu-rambu yang terpasang, dan tidak memaksakan melintas apabila tinggi kendaraan melebihi batas yang ditetapkan.
"Keselamatan, kata KAI, adalah tanggung jawab bersama. Dengan kedisiplinan mematuhi rambu, masyarakat turut menjaga keamanan infrastruktur vital sekaligus keselamatan pengguna jalan lainnya," pungkasnya. (jr)