MADIUN, beritablitar.com - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun memperkuat sinergi dan kerja sama dengan lembaga penegak hukum, Rabu (30/9/2026), melalui penandatanganan Kesepakatan Bersama dengan Kejaksaan Negeri Ponorogo terkait penanganan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Penandatanganan ini dihadiri langsung Kepala Kejaksaan Negeri Ponorogo, Zulmar Adhy Surya, S.H., M.H., beserta jajaran. Sementara dari pihak KAI Daop 7 Madiun hadir Vice President Daop 7 Madiun, Ali Afandi, didampingi Manager Hukum, Manager Aset, Manager KNA, Manager SDMU, Manager Humas, serta Deputy Pengamanan Daop 7 Madiun.

Ali Afandi menyampaikan apresiasi atas terjalinnya kolaborasi tersebut.

Ia berharap kesepakatan ini menjadi langkah nyata untuk mengoptimalkan penanganan persoalan hukum, baik melalui jalur pengadilan (litigasi) maupun di luar pengadilan (non-litigasi).

Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari menjelaskan, kerja sama ini merupakan wujud penerapan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).

"Dengan adanya kesepakatan bersama ini, kami berharap hubungan kerja sama antara PT KAI (Persero) Daop 7 Madiun dan Kejaksaan Negeri Ponorogo semakin kuat. Hal ini sangat penting untuk mendukung kelancaran operasional perusahaan, pengamanan aset negara, serta memberikan manfaat yang optimal dalam mendukung pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat," jelas Tohari.

Ruang lingkup kesepakatan mencakup tiga hal utama: pertama, pemberian bantuan hukum jasa di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara; kedua, pemberian pendapat hukum, pendampingan hukum, hingga audit hukum; ketiga, peran sebagai konsiliator, mediator, atau fasilitator apabila terjadi perselisihan.

Melalui kerja sama ini, kedua belah pihak berkomitmen menghadirkan pelayanan yang profesional, humanis, dan berintegritas, guna mewujudkan kepastian hukum serta penegakan hukum yang berkeadilan di wilayah kerja Daop 7 Madiun. (jr)