Blitar, beritablitar.com - Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Desa Tlogo, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar terus berjalan dan hingga saat ini progresnya mencapai sekitar 70 persen.
Langkah ini ditempuh pemerintah desa setelah melalui serangkaian proses musyawarah, penegasan status aset, hingga penerbitan surat keputusan hibah dari Pemerintah Kabupaten Blitar.
Kepala Desa Tlogo, Samuji menjelaskan, penetapan lokasi pembangunan telah dilakukan melalui Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) yang digelar pada Selasa, 18 November 2025 di Gedung Serbaguna Kantor Desa Tlogo. Dalam musyawarah tersebut disepakati lokasi pembangunan di bekas gedung UPTD Kecamatan Kanigoro, yang terletak di sebelah barat bangunan SDN Tlogo 2.
"Musdesus tersebut dihadiri langsung oleh unsur Forkopimcam Kanigoro, Kepala Desa se-Kecamatan Kanigoro beserta staf, Ketua dan anggota BPD Tlogo, serta tokoh masyarakat dan warga Desa Tlogo," kata Samuji, Senin (20/7/2026).
Selanjutnya pada Jumat, 23 Januari 2026, gedung eks UPTD tersebut dibongkar oleh warga masyarakat, setelah dipastikan statusnya bukan merupakan aset milik Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Blitar.
Namun proses pembangunan sempat memunculkan perbedaan pandangan. Sebagian pihak, antara lain wali murid dan pihak sekolah, menyampaikan keberatan karena rencana pembangunan akan menempati tiga ruangan yang dulunya merupakan bagian dari SDN Tlogo 1, yang saat ini digunakan sebagai ruang kepala sekolah, perpustakaan, dan ruang guru.
Menyikapi hal tersebut, pemerintah Desa Tlogo kemudian mengajukan permohonan hibah atas bangunan eks SDN Tlogo 1 kepada Pemerintah Kabupaten Blitar. Permohonan tersebut kemudian dikabulkan, dengan diterbitkannya surat keputusan hibah barang milik daerah dari Pemkab Blitar kepada Pemerintah Desa Tlogo pada Jumat, 24 April 2026.
Sumaji menegaskan, bangunan yang dibongkar bukanlah perpustakaan, melainkan gudang barang yang sudah tidak digunakan oleh pihak sekolah.
“Banyak berita miring yang menyebutkan kami membongkar perpustakaan, padahal faktanya tidak demikian. Yang kami bongkar itu adalah gudang-gudang barang yang sudah lama tidak dipakai oleh sekolah, bukan ruang belajar maupun fasilitas pendukung pendidikan,” tegas Sumaji.
Sumaji menambahkan, klarifikasi ini penting agar masyarakat tidak salah paham. Pembongkaran tersebut merupakan bagian dari persiapan lahan untuk pembangunan KDMP yang telah disepakati melalui Musyawarah Desa Khusus (Musdesus). Selain itu, status aset bangunan tersebut sudah dipastikan bukan milik Dinas Pendidikan, dan telah dihibahkan secara resmi oleh Pemerintah Kabupaten Blitar kepada Pemerintah Desa Tlogo.
“Kami ingin menyampaikan fakta sesungguhnya: tidak ada pembongkaran perpustakaan maupun ruang aktivitas siswa. Semua langkah yang diambil sudah sesuai prosedur dan demi kepentingan kemajuan desa,” tambahnya.
Perlu diketahui bahwa SDN Tlogo 2 merupakan hasil penggabungan dari tiga sekolah dasar, yaitu SDN Tlogo 1, SDN Tlogo 2, dan SDN Tlogo 3.
Dalam proses penentuan lokasi pembangunan tersebut terdapat pihak yang menyatakan keberatan, antara lain Rohman dari LBH Karta Negara, Camat Kanigoro, Kepala Sekolah SDN Tlogo 2, serta Ketua Komite SDN Tlogo 2 yang juga menjabat sebagai Ketua BPD Tlogo, beserta sejumlah wali murid.
Di sisi lain, Kepala Desa Tlogo, seluruh perangkat desa, serta mayoritas warga Desa Tlogo sepakat mendukung pembangunan di lokasi tersebut sesuai hasil kesepakatan dalam Musdesus yang telah dilaksanakan.
"Langkah yang kami ambil sepenuhnya telah melalui prosedur dan musyawarah bersama masyarakat. Kami berharap pembangunan KDMP ini nantinya dapat bermanfaat sebesar-besarnya bagi kemajuan dan kesejahteraan seluruh warga Desa Tlogo," pungkas Samuji. (jr).