Madiun, beritablitar.com - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun menyampaikan keprihatinan atas terjadinya insiden tertempernya rangkaian kereta api dengan seorang warga di jalur lintas wilayah kerjanya. Peristiwa itu menimpa KA 38 Brawijaya dengan relasi Gambir–Malang yang melintas pada Selasa dini hari, 7 Juli 2026.
Manajer Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, insiden terjadi tepat pukul 01.56 WIB di titik kilometer 140+5/6 pada petak jalan antara Stasiun Ngunut dan Stasiun Rejotangan, Kabupaten Tulungagung.
Awalnya, masinis melaporkan melihat adanya orang yang tidak dikenal berada tepat di jalur lintas sehingga tertemper rangkaian kereta yang sedang berjalan.
“Masinis segera melakukan koordinasi dengan Kepala Stasiun Rejotangan, Polsuska, dan petugas pengamanan Ngunut untuk melakukan pengecekan. Korban kemudian ditemukan di km 140+4,” kata Tohari dalam keterangan tertulis, Rabu (8/7/2026).
Setelah tim pemeriksa memastikan kondisi sarana kereta api dalam keadaan aman dan laik jalan, KA 38 Brawijaya diperbolehkan melanjutkan perjalanan.
Akibat peristiwa tersebut, perjalanan kereta api sempat mengalami keterlambatan selama 9 menit. Kereta tiba di Stasiun Blitar, pukul 02.12 WIB atau terlambat 7 menit dari jadwal, kemudian berangkat kembali menuju tujuan pada pukul 02.17 WIB dengan keterlambatan mencapai 9 menit.
Proses evakuasi jenazah diselesaikan oleh pihak kepolisian dari Polsek Rejotangan, pukul 05.45 WIB, selanjutnya dibawa ke RSUD dr. Iskak Tulungagung untuk keperluan identifikasi dan penanganan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil verifikasi, diketahui korban bernama Muhammad Faisal Arifin, warga Kecamatan Kademangan, Kota Blitar.
Menyikapi kejadian ini, Tohari kembali menandaskan aturan dan mengingatkan seluruh masyarakat mengenai sifat jalur rel kereta api.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk lebih disiplin, waspada, dan tidak melakukan aktivitas di sekitar jalur KA. Keselamatan adalah tanggung jawab bersama,” tandasnya.
Tohari menegaskan, bahwa jalur rel merupakan area steril yang secara khusus diperuntukkan hanya bagi operasional kereta api.
"Melintas, berjalan kaki, atau berkegiatan apa pun di atas jalur lintas sangat dilarang karena berisiko tinggi menimbulkan kecelakaan yang berujung fatal," tegasnya.
Sebagai bagian dari upaya pencegahan berulangnya kejadian serupa, KAI Daop 7 Madiun terus menggaungkan prinsip keselamatan yang dirangkum dalam slogan #BERTEMAN, yaitu Berhenti, Tengok kiri‑kanan, pastikan Aman, baru melangkah Berjalan saat melintasi perlintasan sebidang. (jr).