Blitar, beritablitar.com -  DPRD Kota Blitar menggelar rapat paripurna dengan dua agenda yaitu, untuk menetapkan Nota Kesepakatan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027, serta menerima penyampaian perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026.

Rapat yang digelar di Graha Paripurna DPRD Kota Blitar, Selasa (28/7/2026) tersebut hanya dihadiri 10 anggota dari 25 anggota DPRD Kota Blitar atau belum memenuhi syarat kuorum.

Menanggapi hal tersebut, anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Blitar, Johan Marihot Panjaitan mengatakan, kedua dokumen tersebut memiliki kedudukan hukum dan mekanisme yang berbeda, sehingga syarat kehadiran juga tidak sama.

“Masalah penyampaian KUA-PPAS perubahan APBD 2026 itu tidak membutuhkan kuorum atau putusan, karena tidak memerlukan persetujuan bersama. Jadi pelaksanaannya tidak ada yang menyalahi aturan,” kata Johan Marihot Panjaitan.

Sedangkan, untuk agenda penetapan KUA-PPAS tahun anggaran 2027, syaratnya berbeda karena menyangkut keputusan bersama.

“Sementara untuk penetapan KUA-PPAS 2027 itu memerlukan putusan, sehingga jika tidak kuorum, maka KUA-PPAS 2027 tersebut belum bisa ditetapkan secara sah,” tegasnya.

Dengan demikian, meskipun pembahasan telah berlangsung di dalam rapat, dokumen KUA-PPAS 2027 belum memiliki kekuatan hukum, sampai nantinya disahkan dalam rapat yang telah memenuhi syarat kuorum kehadiran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Jika tetap tidak kuorum juga, maka tetap tidak bisa di tetapkan," pungkas Johan Marihot. (jr)