Jakarta, beritablitar.com - Jaksa Agung ST Burhanuddin resmi memberhentikan sementara mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dari statusnya sebagai jaksa. Langkah ini diambil menyusul penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Benar, saat ini Pak FA sudah diberhentikan sementara sambil menunggu putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (4/8/2026).
Anang menjelaskan, keputusan ini diambil sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, terhitung mulai 31 Juli 2026. Saat ini Febrie juga telah ditahan pihak berwajib.
"Jaksa Agung yang memberhentikan. Karena status tersangka, dalam ketentuan diatur. Per 31 Juli," tambahnya.
Febrie Adriansyah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam sejumlah perkara. Penanganan kasus ini awalnya dilakukan Kepolisian RI sebelum kemudian diserahkan sepenuhnya ke Kejaksaan Agung.
Salah satu kasus yang menjeratnya adalah dugaan korupsi dan TPPU terkait pengelolaan dana PT ASABRI bersama pengusaha Don Ritto. Selain itu, ia juga menjadi tersangka kasus TPPU terkait temuan barang bukti berupa 74 kilogram emas dan uang tunai ratusan miliar rupiah, di mana Kejagung juga menetapkan Nurman Herin sebagai tersangka.
Penyidikan lain terkait Febrie juga masih terus berjalan, yakni dugaan korupsi di PT Krakatau Steel serta pengadaan batu bara Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) yang sempat menyebabkan pemadaman listrik atau blackout.
Kejagung menegaskan proses hukum akan tetap berjalan secara transparan dan objektif tanpa memandang jabatan siapapun, demi mewujudkan keadilan bagi seluruh masyarakat. (*)