Ringkasan Singkat

• Mulai 1 Agustus 2026, PJT I larang kendaraan roda empat atau lebih lewat di atas Puncak Bendungan Lahor
​• Kebijakan demi jaga keamanan struktur dan perkuat pengamanan Objek Vital Nasional
​• Roda dua tetap boleh lewat pakai sistem tap kartu, warga dalam radius 2 km, pelajar dan UMKM tetap diizinkan
​• Beban lalu lintas diperkirakan berkurang 42 persen, aturan ini sudah lewat kajian teknis dan sosialisasi

Blitar, beritablitar.com – Perum Jasa Tirta (PJT) I resmi memberlakukan larangan bagi kendaraan roda empat atau lebih melintasi Jalan Puncak Bendungan Lahor terhitung mulai Sabtu, 1 Agustus 2026.

Aturan ini diterapkan demi menjaga keamanan bendungan, memperkuat pengamanan Objek Vital Nasional (Obvitnas), serta menjaga fungsi bendungan sebagai infrastruktur strategis sumber daya air.

Sekretaris Perusahaan PJT I, Erwando Rachmadi menegaskan, pembatasan ini hanya berlaku di jalan inspeksi puncak bendungan, bukan menutup seluruh kawasan Bendungan Lahor. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut arahan Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum yang menegaskan puncak bendungan bukan merupakan jalan umum.

"Kebijakan ini telah melalui kajian teknis, sosialisasi, serta koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan," katà Erwando, Jumat (31/7/2026).

Bendungan Lahor sendiri memiliki peran sangat penting, yaitu mengairi sekitar 1.100 hektare lahan pertanian saat musim kemarau, meningkatkan kapasitas pembangkit listrik di Waduk Sutami hingga 35.000 kilowatt, serta mereduksi debit banjir dari 790 meter kubik per detik menjadi 150 meter kubik per detik.

Data per Januari–Juni 2026 mencatat rata-rata 6.700 kendaraan melintas setiap hari, terdiri dari 3.900 kendaraan roda dua dan 2.800 kendaraan roda empat. Dengan pembatasan ini, beban lalu lintas di atas puncak bendungan diperkirakan berkurang 42 persen.

Erwando menjelaskan, kendaraan roda dua tetap diizinkan melintas menggunakan sistem tap kartu tanpa biaya. Akses juga tetap diberikan kepada pelajar, pelaku UMKM, dan warga yang tinggal dalam radius dua kilometer dari bendungan dengan menunjukkan KTP atau lewat tap kartu.

"Sistem tap kartu diterapkan sebagai pengendalian keamanan, bukan pungutan. Kami harap masyarakat mendukung kebijakan ini agar Bendungan Lahor tetap aman dan mampu menopang ketahanan air, pangan, energi, serta pengendalian banjir di wilayah Sungai Brantas," tambahnya.

Erwando menegaskan, aturan yang berlaku mulai besok.

"Jadi mulai tanggal 1 besok roda 4 dilarang melintas di puncak Bendungan Lahor," pungkasnya. (jr)