Ringkasan Berita :

• Kantor Imigrasi Blitar perluas program Desa Binaan Imigrasi dengan menambah 3 desa baru di Blitar dan Tulungagung guna cegah TPPO serta TPPM.
• Penandatanganan PKS di Hotel Ilhami lengkapi 3 desa sebelumnya, kini total ada 6 desa binaan serta penempatan petugas Pimpasa.​
• Kepala Imigrasi Blitar tegaskan pencegahan dari desa, sosialisasi migrasi aman dan sinergi lintas pihak agar warga kritis jalur resmi.

BLITAR,beritablitar.com - Kantor Imigrasi Blitar resmi memperluas jangkauan program Desa Binaan Imigrasi (DBI). Langkah strategis ini diambil untuk memperkuat upaya pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) serta Tindak Pidana Penyelundupan Migran (TPPM) hingga ke tingkat akar rumput.

Acara peresmian dan kesepakatan berlangsung di Hotel Ilhami, Kamis (27/8/2026), ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kepala Kantor Imigrasi Blitar Aditya Nursanto dengan perwakilan tiga pemerintah desa baru. Ketiga desa tersebut meliputi Desa Ngunut (Kabupaten Tulungagung), serta Desa Ponggok dan Desa Sidodadi (Kabupaten Blitar).

Penambahan tiga desa ini melengkapi tiga desa yang telah lebih dulu bergabung, yaitu Desa Slemanan dan Desa Bakung di Blitar, serta Desa Sumberagung di Tulungagung. Kini total Desa Binaan Imigrasi di bawah naungan Kantor Imigrasi Blitar berjumlah enam lokasi.

Kepala Kantor Imigrasi Blitar Aditya Nursanto mengatakan, perluasan wilayah binaan merupakan langkah kunci mendekatkan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat.

“Pencegahan harus dilakukan dari tingkat desa. Kami ingin masyarakat mendapatkan informasi yang benar mengenai migrasi aman dan prosedural, sehingga tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan yang berpotensi mengarah pada TPPO,” kata Aditya.

Dalam kegiatan tersebut juga diserahkan plakat Desa Binaan Imigrasi serta disematkan Badge Pimpasa (Petugas Imigrasi Pembina Desa) kepada petugas yang ditugaskan. Pimpasa akan berperan sebagai jembatan penghubung antara Kantor Imigrasi, pemerintah desa, dan warga dalam hal penyuluhan keimigrasian.

Rangkaian acara dilanjutkan dengan sosialisasi pencegahan TPPO dan TPPM yang menghadirkan narasumber berkompeten dari Perwakilan Kanwil Imigrasi Jatim, Dinas Ketenagakerjaan, serta BP2MI Malang.

Peserta menerima materi lengkap mulai dari pengertian dan modus kejahatan, peran imigrasi, tata cara bekerja ke luar negeri secara sah, syarat resmi menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI), hingga cara memverifikasi keaslian informasi pekerjaan.

Aditya Nursanto menegaskan, keberhasilan pencegahan kejahatan lintas negara membutuhkan kerja sama yang utuh.

“Pencegahan TPPO dan TPPM membutuhkan sinergi antara pemerintah desa, Imigrasi, Dinas Ketenagakerjaan, BP2MI, dan masyarakat,” tegasnya.

Aditya berharap ke depan kesadaran hukum masyarakat semakin meningkat dan kritis terhadap tawaran mencurigakan.

“Harapannya, masyarakat semakin kritis menerima informasi dan memastikan seluruh proses bekerja ke luar negeri dilakukan melalui jalur resmi dan prosedural,” pungkas Aditya. (jr)