Blitar, beritablitar.com - Sengketa tanah di kawasan Perkebunan Karanganyar, Dusun Karanganyar, Desa Modangan, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, kini memasuki tahap mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Blitar.

Langkah hukum ini ditempuh sejumlah warga setelah status Hak Guna Usaha (HGU) yang dinilai sudah tidak berlaku sejak 2012 hingga saat ini belum ada kejelasan hukum yang pasti.

Dalam sidang perdana yang digelar Rabu (22/7/2026), kedua belah pihak menyampaikan posisi awal, namun fokus utama yang menjadi dasar gugatan terletak pada tuntutan warga terkait nasib tanah yang selama ini menjadi lokasi aktivitas warga sehari-hari. Proses mediasi ini menjadi pintu awal penyelesaian damai sebelum perkara dilanjutkan ke sidang pokok.

Kuasa hukum pihak penggugat yang mewakili warga, Hendi Priono, S.H., M.H., menyampaikan bahwa dalam sidang pertama ini baru sekadar saling memberikan keterangan awal terkait posisi status HGU. Dari keterangan pihak pemegang hak guna usaha, diketahui bahwa yang mereka ajukan adalah permohonan pembaharuan atau HGU baru, namun hingga saat ini belum terbit.

"Pada tahap ini masih mediasi. Sekilas disampaikan oleh kuasa hukum turut tergugat atau pemegang HGU bahwa yang mereka ajukan itu pembaharuan HGU atau permohonan HGU baru, tetapi sampai sekarang belum terbit," kata Hendi usai mengikuti jalannya sidang.

Ia menjelaskan, pengadilan selanjutnya memerintahkan kepada seluruh pihak yang bersengketa untuk menyusun ringkasan serta tawaran penyelesaian atau resum mediasi. Dokumen tersebut akan diserahkan dan dibahas kembali pada sesi mediasi kedua guna mencari jalan tengah yang disepakati bersama.

Hendi menegaskan bahwa permasalahan yang terjadi di Karanganyar sejatinya memiliki kemiripan dengan kasus sengketa di kawasan perkebunan lain di wilayah Blitar, seperti Kruwuk maupun Karangnongko. Pokok persoalannya berpusat pada HGU yang telah habis masa berlakunya namun tidak segera ditindaklanjuti dengan keputusan tegas dari lembaga berwenang.

"Kalau menurut saya, kesalahan ini ada di BPN. Kenapa banyak di berbagai perkebunan itu HGU-nya mati, tidak ada tindakan tegas dari BPN. Akhirnya ketika mati sudah bertahun-tahun atau belasan tahun, ini menjadi sumber konflik dengan masyarakat," tegasnya.

Dalam gugatan yang diajukan, 10 warga yang terdaftar secara resmi sebagai penggugat meminta agar HGU Perkebunan Karanganyar dinyatakan berakhir atau dibatalkan secara hukum. Jika tuntutan tersebut dikabulkan, maka status tanah akan kembali menjadi tanah negara dan dapat dijadikan objek permohonan redistribusi tanah bagi masyarakat yang membutuhkan.

"Sebenarnya yang paling inti itu karena HGU-nya sampai sekarang belum terbit dan itu sudah berakhir kalau tidak salah sekitar tahun 2012. Kami minta ketegasan dari BPN, apakah akan diakhiri atau dilanjutkan," tandasnya.

Menurut Hendi, sudah sepantasnya lembaga berwenang menyatakan secara tegas bahwa masa berlaku HGU telah habis sejak tahun 2012. Hal ini menjadi dasar agar status tanah kembali menjadi milik negara dan selanjutnya dapat dialihkan melalui program redistribusi tanah bagi warga sekitar.

"Kalau sudah habis masa berlakunya sekitar tahun 2012 lalu, seharusnya sudah dinyatakan berakhir, kembali ke negara, dan bisa dialihkan melalui redis," tambahnya.

Meskipun yang tercatat secara resmi sebagai penggugat berjumlah 10 orang, Hendi menyampaikan bahwa jumlah warga yang memiliki kepentingan yang sama atau senasib di sekitar lokasi perkebunan mencapai ratusan jiwa. Gugatan yang diajukan ini juga mewakili aspirasi seluruh warga yang selama ini terdampak ketidakjelasan status tanah tersebut.

"Kami berharap keputusan yang diambil nantinya juga membawa keadilan bagi seluruh warga yang terdampak," ujarnya.

Terkait proses hukum yang sedang berjalan, pihaknya menyatakan tetap terbuka terhadap hasil mediasi. Apabila nantinya ditemukan titik temu yang disepakati semua pihak, maka perkara ini dapat diselesaikan di tahap mediasi. Namun jika tidak ditemukan kesepakatan, proses persidangan akan dilanjutkan ke tahap pokok perkara untuk menuntaskan tuntutan warga.

Sementara itu, Kuasa Hukum PT Harta Mulia selaku pemegang HGU, Dr. Supriarno, S.H., M.H., menyampaikan pandangannya terkait gugatan tersebut. Ia menilai permintaan warga terkait redistribusi tanah seharusnya ditempuh melalui jalur kebijakan pemerintah, bukan diajukan sebagai gugatan di pengadilan.

"Menurut saya ini salah alamat. Permohonan redis itu hak masyarakat, tapi seharusnya ke negara atau pemerintah, bukan lewat gugatan di pengadilan," kata Supriarno. Ia juga menambahkan bahwa pihaknya telah melepaskan 80 hektare tanah untuk masyarakat dan proses perpanjangan HGU sedang berjalan di Kanwil BPN. (jr).