Blitar, beritablitar.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blitar Kota berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di wilayah Kecamatan Udanawu, Kabupaten Blitar.

Seorang pria berinisial SW (49), yang masih memiliki hubungan keluarga dengan korban, telah diamankan polisi dan kini menjalani proses hukum di Mapolres Blitar Kota.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan resmi yang disampaikan keluarga korban ke pihak kepolisian setelah mencurigai adanya perlakuan yang tidak wajar dialami anaknya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim penyidik segera melakukan serangkaian penyelidikan, pengumpulan informasi, hingga akhirnya menentukan lokasi keberadaan pelaku.

"Petugas telah mengamankan pelaku berinisial SW di rumahnya. Saat dilakukan penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan dan langsung kami bawa ke Mapolres Blitar Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," kata Kasat Reskrim Polres Blitar Kota, AKP Rudy Kuswoyo, Rabu (22/7/2026).

Berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan tim kepolisian, peristiwa ini bermula sejak tahun 2023. Saat itu korban yang masih duduk di bangku sekolah dasar baru saja selesai menjalani sunat. Pelaku kemudian mendekati korban dengan alasan akan membantu mengobati rasa sakit pasca tindakan medis tersebut.

Ketika korban menolak ajakan pelaku, SW diduga mengancam korban menggunakan senjata tajam. Ancaman itu membuat korban merasa ketakutan dan akhirnya menuruti kehendak pelaku. Tindakan tersebut ternyata tidak hanya terjadi satu kali saja, melainkan berulang kali dalam kurun waktu yang cukup lama.

"Penyidik memperoleh fakta bahwa pelaku menggunakan ancaman kekerasan untuk memaksa korban sehingga tindak pidana tersebut berulang kali terjadi sejak tahun 2023 hingga terakhir sekitar bulan November 2025," jelas Rudy.

Kasus kelam ini akhirnya terungkap ke permukaan setelah ibu korban secara tidak sengaja menemukan percakapan melalui aplikasi WhatsApp di telepon genggam milik anaknya. Isi percakapan tersebut mengarah pada dugaan adanya tindak pidana kekerasan seksual yang dialami korban.

Menyadari hal itu, keluarga korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Blitar Kota agar pelaku mendapatkan tindakan tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam proses penyidikan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut.

Selain barang bukti fisik, penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi untuk memperkuat berkas perkara serta melengkapi alat bukti yang dibutuhkan dalam pembuktian di persidangan.

Saat ini tersangka telah ditempatkan di Rumah Tahanan Polres Blitar Kota guna memudahkan proses pemeriksaan selanjutnya.

Atas perbuatannya, tersangka SW dipersangkakan melanggar Pasal 473 ayat (2) huruf b atau Pasal 473 ayat (3) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana perkosaan terhadap anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Polres Blitar Kota menegaskan tetap berkomitmen penuh dalam memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak serta menindak tegas tanpa pandang bulu setiap bentuk kekerasan seksual yang terjadi di wilayah hukumnya.

Polisi juga menghimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui ataupun mengalami tindak pidana serupa.

"Peran keluarga, sekolah, dan lingkungan sekitar sangat penting dalam memberikan perlindungan kepada anak agar terhindar dari segala bentuk kekerasan maupun eksploitasi seksual," pungkas Rudy Kuswoyo. (jr).