BLITAR, beritablitar.com - Gerakan Masyarakat Blitar (GMB) menyampaikan sejumlah tuntutan tegas kepada PT Greenfields Indonesia terkait dugaan pencemaran Kali Genjong dan Kali Lekso di wilayah Desa Ngadirenggo, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar. Aksi yang melibatkan sekitar 500 peserta ini digelar selama tiga hari, 13–15 Oktober 2026.


Koordinator aksi GMB, Budi Kempes menegaskan, persoalan lingkungan yang dikeluhkan warga membutuhkan penanganan serius dan tidak boleh dibiarkan berlarut-larut tanpa kejelasan.

Berikut tuntutan-tuntutan utama yang disampaikan GMB:

Pertama, GMB meminta kejelasan dan kepastian dari PT Greenfields Indonesia terkait dugaan pembuangan limbah peternakan yang diduga mencemari Kali Genjong dan Kali Lekso. Perusahaan diminta menindaklanjuti persoalan lingkungan yang menjadi keresahan masyarakat sekitar secara nyata dan akuntabel.

Kedua, perusahaan diminta bersikap terbuka dan transparan mengenai sistem pengelolaan limbah peternakan yang dijalankan. GMB menuntut agar seluruh aktivitas pengelolaan limbah dapat dipastikan telah berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketiga, GMB mendesak optimalisasi pelaksanaan program tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan bagi masyarakat sekitar.

"Meminta adanya transparansi, kejelasan dan optimalisasi pelaksanaan program tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan bagi masyarakat sekitar terkait dengan Corporate Social Responsibility (CSR)," tegas Budi Kempes.

Keempat, GMB menuntut dilakukannya pemeriksaan kualitas air secara objektif dan transparan di kedua aliran sungai tersebut. Pemeriksaan harus mencakup identifikasi sumber pencemar serta evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengelolaan limbah peternakan. Hasil pemeriksaan ini harus dipublikasikan agar dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat luas.

"Dengan adanya data yang dapat dipertanggungjawabkan, pihak-pihak terkait nantinya dapat memiliki dasar yang lebih kuat untuk menyelesaikan persoalan sekaligus memastikan perlindungan terhadap lingkungan dan kepentingan warga," ujar Budi Kempes.

Kelima, apabila ditemukan bukti adanya pencemaran atau pelanggaran, GMB menuntut adanya tindakan tegas dan nyata sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penyelesaian tidak boleh hanya berhenti pada komitmen lisan, melainkan harus diikuti langkah konkret yang dapat dirasakan dampaknya oleh masyarakat.

Hingga saat ini, pihak PT Greenfields Indonesia melalui perwakilannya, Angga, belum memberikan penjelasan resmi terkait tuntutan tersebut. "Mohon maaf," ucapnya singkat saat dimintai keterangan.

GMB menegaskan masyarakat berhak memperoleh kejelasan atas keresahan yang mereka sampaikan. Penyelesaian yang berbasis data dan transparansi diharapkan dapat menjawab tuntutan warga sekaligus menjaga kelestarian lingkungan di sekitar Kali Genjong dan Kali Lekso. (jr)