Ringkasan Berita :
• KAI Daop 7 Madiun gandeng Railfans Pecel +63 & PPI Madiun kampanyekan keselamatan di perlintasan sebidang JPL 138.
• Momentum HUT ke-81 RI, sampaikan pesan keselamatan luas ke kaum muda.
• Ingatkan langkah "BERTEMAN": Berhenti, Tengok kiri-kanan, Aman, Jalan; larang perlintasan liar.
• Tegaskan UU No.23/2007: pemakai jalan wajib mendahulukan kereta api.
MADIUN, beritablitar.com - Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun ke-81 Republik Indonesia, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun menggelar kegiatan sosialisasi keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api di perlintasan sebidang (JPL).
Kegiatan yang dipusatkan di JPL 138 Kota Madiun, Minggu (16/8/2026) ini melibatkan komunitas pencinta kereta api (Railfans) Pecel +63 Madiun serta siswa Politeknik Perkeretaapian Indonesia (PPI) Madiun.
Manajer Humas Daop 7 Madiun, Tohari menjelaskan, kegiatan ini bertujuan menggugah kesadaran masyarakat akan pentingnya mendahulukan perjalanan kereta api serta mengutamakan keselamatan saat melintas di perlintasan sebidang.
"Pada momentum HUT ke-81 RI ini, KAI Daop 7 Madiun mengusung tema Indonesia Berdaulat, Adil dan Makmur. Melalui semangat ini, kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama mewujudkan keselamatan berlalu lintas di perlintasan sebidang demi keamanan bersama. Kami sengaja menggandeng komunitas seperti Railfans Pecel +63 dan PPI agar pesan keselamatan dapat tersampaikan secara lebih luas, khususnya kaum muda," kata Tohari.
Tohari mengingatkan, jalur kereta api dan ruang manfaat di sekitarnya merupakan area berbahaya yang tidak diperuntukkan untuk beraktivitas. KAI terus mengimbau seluruh pengguna jalan untuk disiplin dan mematuhi rambu-rambu di perlintasan sebidang.
KAI juga kembali mengingatkan langkah "BERTEMAN" - Berhenti, Tengok kiri-kanan, Aman, dan Jalan - serta tidak membuat atau membangun perlintasan liar baru.
Pelanggaran di perlintasan sebidang merupakan pelanggaran hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, yakni Pasal 90 huruf d yang menyatakan penyelenggara prasarana perkeretaapian berwenang mendahulukan perjalanan kereta api, serta Pasal 124 yang mewajibkan pemakai jalan mendahulukan perjalanan kereta api.
"Keselamatan di perlintasan sebidang adalah tanggung jawab kita bersama. Mari jadikan momentum HUT ke-81 RI ini sebagai pengingat untuk selalu tertib, waspada, dan menghargai keselamatan bersama khususnya di jalur kereta api," pungkas Tohari. (jr)