Ringkasan Berita :
• Ibu kota Kabupaten Blitar, Kecamatan Kanigoro, belum memiliki SMA Negeri selama lebih dari satu dekade.
• Komisi IV DPRD dan Cabang Dinas Pendidikan menggelar rapat pendapat untuk mematangkan rencana pendirian sekolah tersebut pada Rabu (19/8/2026).
• Lahan bekas SD Desa Satreyan seluas sekitar 3.000 meter persegi direncanakan digunakan, BPKAD akan mengupayakan pengalihan aset guna mendukung fasilitas pendidikan yang lebih lengkap.
Blitar, beritablitar.com - Setelah lebih dari satu dekade menyandang status sebagai ibu kota Kabupaten Blitar namun belum memiliki Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri, Kecamatan Kanigoro kini mulai melihat harapan terwujud. Rencana pendirian sekolah tersebut sedang dimatangkan oleh DPRD Kabupaten Blitar bersama Cabang Dinas Pendidikan Jawa Timur Wilayah Blitar.
Komisi IV DPRD Kabupaten Blitar menggelar rapat gelar pendapat khusus untuk membahas rencana pembangunan SMA atau SMK Negeri di wilayah Kanigoro, Rabu (19/8/2026).
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Blitar, Sugeng Suroso menilai langkah ini sangat penting guna melengkapi fasilitas publik di pusat pemerintahan kabupaten.
"Menurut Komisi IV, ini ide yang sangat bagus. Sebagai etalase Kabupaten Blitar, Kanigoro harus komplit fasilitasnya. Meskipun sudah ada sekolah swasta, pemerintah harus hadir menyediakan fasilitas publik yang memadai," kata Sugeng Suroso.
Dalam pertemuan tersebut juga dibahas kesiapan lahan yang akan dijadikan lokasi sekolah. Rencananya, aset berupa tanah bekas SD Desa Satreyan yang sudah digabung dan tidak terpakai akan diupayakan pengalihannya oleh BPKAD. Lahan tersebut memiliki luas sekitar 3.000 meter persegi.
Kepala Seksi SMA, Pendidikan Khusus dan Pendidikan Layanan Khusus Cabang Dinas Pendidikan Jawa Timur Wilayah Blitar, Abusani Abizalfa menyampaikan dukungan, namun menekankan pentingnya ketersediaan aset yang diserahkan daerah ke provinsi.
Kondisi tidak adanya SMA Negeri di ibu kota kabupaten ini selama belasan tahun menyulitkan siswa lokal yang harus bersaing lebih ketat atau menempuh jarak jauh ke kecamatan lain.
Pascapembahasan tingkat kabupaten, DPRD berencana membawa usulan ini ke audiensi dengan pihak terkait di Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk pembahasan lebih lanjut. (jr)