BLITAR, beritablitar.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar bersama Pemerintah Kabupaten Blitar menyepakati dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam Rapat Paripurna yang digelar di Graha Paripurna DPRD Kabupaten Blitar, Selasa (29/9/2026).

Kedua ranperda yang disepakati adalah Rencana Induk Kepariwisataan Kabupaten Blitar Tahun 2026–2040 dan Ranperda tentang Irigasi. Kegiatan dihadiri Sekretaris Daerah, jajaran Forkopimda, pimpinan perangkat daerah, anggota DPRD, serta tamu undangan lainnya.

Dalam memimpin sidang, Susi Narulita Kumala Dewi menegaskan, bahwa capaian kesepakatan kedua ranperda ini merupakan bukti kerja sama yang harmonis antara lembaga legislatif dan pemerintah daerah.

"Kesepakatan ini adalah hasil kerja sama yang baik, terbuka, dan penuh tanggung jawab antara seluruh anggota DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Blitar. Kita semua memiliki tujuan yang sama: memajukan daerah dan menyejahterakan masyarakat," kata Susi.

Lebih lanjut Susi mengajak seluruh pihak untuk memastikan kedua ranperda yang telah disepakati segera ditetapkan dan dilaksanakan secara konsisten.

"Setelah menjadi Peraturan Daerah, mari kita jaga dan laksanakan bersama. Jangan sampai hanya berhenti di atas kertas. Aturan ini harus bermanfaat nyata bagi warga Kabupaten Blitar," tegasnya.

Sementara Bupati Blitar, Drs. H. Rijanto, M.M. menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas kerja sama serta komitmen dalam proses penyusunan dan pembahasan kedua ranperda tersebut.

Bupati Rijanto menegaskan, meski memiliki ruang lingkup berbeda, keduanya bertujuan sama, yaitu memperkuat pembangunan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Khusus sektor pariwisata, Bupati menjelaskan, Kabupaten Blitar memiliki kekayaan alam yang meliputi gunung, lembah, sungai, goa, pantai, laut, serta warisan sejarah, seni, dan budaya. Ranperda Rencana Induk Kepariwisataan disusun sebagai panduan pembangunan selama 15 tahun ke depan.

"Melalui rencana induk ini, kita berkomitmen untuk melahirkan pariwisata Kabupaten Blitar yang berkelanjutan, berdaya saing, berintegrasi dengan ekonomi lokal, serta berbasis pada kearifan lokal dan kelestarian lingkungan," kata Rijanto.

Pariwisata yang terarah diharapkan tidak hanya meningkatkan kunjungan wisatawan, tetapi juga menggerakkan usaha mikro, kecil, dan menengah, membangkitkan ekonomi kerakyatan, serta membuka lapangan kerja baru bagi masyarakat.

Sementara itu, terkait pengelolaan irigasi, Rijanto menegaskan ketersediaan air yang memadai serta jaringan irigasi yang dikelola dengan baik menjadi faktor penentu produktivitas pertanian dan ketahanan pangan daerah.

"Peraturan Daerah tentang Irigasi diharapkan dapat menjadi landasan dalam penyelenggaraan, operasional, pemeliharaan, rehabilitasi dan peningkatan jaringan irigasi," imbuhnya.

Pengelolaan irigasi harus dilakukan secara terencana, terpadu, efektif, efisien, dan berkelanjutan. Koordinasi antara pemerintah daerah, pemerintah desa, petani, Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A), serta pemangku kepentingan lainnya menjadi hal yang sangat penting, karena pengelolaan irigasi menyangkut tata kelola air, keberlanjutan lingkungan, pemberdayaan masyarakat, hingga kesejahteraan petani.

Bupati berharap, setelah kedua ranperda ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, seluruh pihak bersama-sama memastikan aturan tersebut dapat diterapkan secara efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Blitar.

"Sinergi dan kolaborasi antara eksekutif dan legislatif ini adalah wujud nyata kepedulian kita bersama untuk mewujudkan Kabupaten Blitar yang semakin berdaya dan berjaya," pungkasnya. (jr)