Ringkasan Berita :
• DPRD Kabupaten Blitar gelar Rapat Paripurna, resmi tanda tangani KUA-PPAS 2027.
• Kesepakatan ini jadi dasar penyusunan APBD Kabupaten Blitar Tahun Anggaran 2027.
• Bupati Rijanto dan pimpinan DPRD Supriadi dkk. tanda tangani nota kesepakatan.
• Rapat juga bahas perubahan susunan pimpinan alat kelengkapan DPRD Blitar.
BLITAR, beritablitar.com - Langkah penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Blitar Tahun Anggaran 2027 semakin nyata. DPRD Kabupaten Blitar bersama Pemerintah Kabupaten Blitar resmi menandatangani Nota Kesepakatan Bersama tentang Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun 2027.
Penandatanganan berlangsung dalam Rapat Paripurna yang digelar di Graha Paripurna DPRD Kabupaten Blitar, Jumat (14/8/2026).
Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Blitar Supriadi, didampingi Wakil Ketua I M. Rifa’i, Wakil Ketua II Hj. Ratna Dewi Nirwana Sari, dan Wakil Ketua III Hj. Susi Narulita Kumala Dewi. Turut hadir dalam acara tersebut, Bupati Blitar Drs. H. Rijanto, Sekretaris Daerah, jajaran Forkopimda, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah, anggota DPRD, serta sejumlah tamu undangan.
Ketua DPRD Kabupaten Blitar Supriadi menyampaikan, kesepakatan yang ditandatangani merupakan hasil pembahasan yang telah berjalan sebelumnya antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Blitar.
"Rapat paripurna hari ini merupakan kelanjutan pembahasan tentang KUA-PPAS Tahun 2027," kata Supriadi saat memimpin jalannya rapat.
Sebelumnya, Bupati Blitar Rijanto telah menyampaikan penjelasan terkait KUA-PPAS Tahun 2027 pada 10 Juli 2026. Selanjutnya, Badan Anggaran DPRD Kabupaten Blitar melakukan pembahasan dan pencermatan materi sebelum akhirnya disepakati dalam rapat paripurna ini.
Bupati Blitar Rijanto bersama pimpinan DPRD kemudian menandatangani Nota Kesepakatan Bersama tentang KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027. Dokumen ini menjadi landasan utama dalam tahapan penyusunan APBD Kabupaten Blitar Tahun Anggaran 2027.
Selain penandatanganan kesepakatan KUA-PPAS, rapat paripurna juga membahas dua agenda lain, yakni pembacaan Surat Keputusan DPRD tentang perubahan susunan pimpinan dan keanggotaan alat kelengkapan DPRD, serta pembacaan Surat Keputusan DPRD tentang perubahan atas Keputusan DPRD Kabupaten Blitar Nomor 5 Tahun 2026. (jr)