JAKARTA, beritablitar.com - Komjen Polisi Suyudi Ario Seto secara resmi disetujui dan disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) yang baru, Kamis (1 Oktober 2026).

Komjen Pol Suyudi menggantikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang telah menyelesaikan masa jabatannya memimpin institusi kepolisian negara.

Proses penunjukan berlangsung cepat dan tertib.

Pada 30 September 2026, Presiden Prabowo Subianto mengajukan nama Suyudi Ario Seto sebagai calon tunggal Kapolri melalui Surat Presiden Nomor R57/Pres/09/2026.

Sehari kemudian, Komisi III DPR RI langsung menggelar uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test). Calon tunggal tersebut dinilai memenuhi syarat dan disetujui secara aklamasi. Pengukuhan resmi dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI yang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani pada hari yang sama.

"Dengan ini, Rapat Paripurna DPR RI mengesahkan pengangkatan Komjen Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia," kata Puan Maharani saat memimpin sidang.

Sebelum dipercaya memegang amanah tertinggi di Polri, Suyudi Ario Seto menjabat sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN). Sepanjang karier kepolisiannya, ia juga pernah menduduki sejumlah posisi strategis, antara lain Kepala Kepolisian Daerah Banten serta Wakil Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya.

Pengalaman luas di bidang penegakan hukum, pemberantasan narkotika, hingga kepemimpinan di tingkat daerah diharapkan membawa pembaruan serta memperkuat kinerja Polri dalam menjaga keamanan dan melayani masyarakat.

"Kami berharap pimpinan baru ini mampu melanjutkan reformasi internal, meningkatkan kepercayaan publik, serta menjaga keamanan dan ketertiban di seluruh tanah air," pungkas Ketua DPR Puan Maharani. (jr)