Ringkasan Berita :

• Anggota Komisi III DPR Abdullah minta polisi telusuri aliran uang, aktor intelektual dan dugaan pencucian uang kasus sindikat meterai palsu.​
• Polda Metro Jaya bersama Ditjen Pajak bongkar sindikat lintas provinsi yang rugikan negara hingga Rp1,03 triliun dan amankan 16 tersangka terstruktur.
• DPR juga imbau edukasi publik lebih masif agar masyarakat mampu membedakan meterai asli dan palsu demi memutus peredaran.


Jakarta, beritablitar.com - Penanganan kasus sindikat pemalsuan meterai tidak boleh berhenti sekadar pada penangkapan pelaku lapangan.

Anggota Komisi III DPR Abdullah mendesak kepolisian menelusuri lebih dalam aliran keuntungan, aktor intelektual, hingga potensi tindak pidana pencucian uang dari kejahatan yang merugikan keuangan negara hingga Rp1,03 triliun tersebut.

Hal itu disampaikan Abdullah di Jakarta, Kamis (20/8/2026), menyusul pengungkapan kasus oleh Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

"Aktor intelektual atau pemodalnya harus diungkap. Mengingat pemalsuan meterai merupakan kejahatan yang terorganisasi dan terus berulang, tindakan tegas harus dilakukan sampai ke tingkat elit atau kepalanya," kata Abdullah.

Abdullah meminta polisi menelusuri siapa yang menerima dan menikmati hasil kejahatan serta apakah dana tersebut diubah menjadi aset lain. Jika ditemukan indikasi kuat, penyelidikan pencucian uang pun wajib dijalankan. Ia juga mendesak pengungkapan sindikat sejenis yang mungkin masih beroperasi di luar jaringan yang sudah dibongkar.

Selain penindakan hukum, Abdullah mengusulkan peningkatan edukasi publik secara masif agar masyarakat mampu memeriksa keaslian meterai sendiri. Caranya bisa dilakukan dengan membandingkan kertas, fitur hologram, hingga mikroteks yang tertera.

"Saya menilai sosialisasinya melalui iklan layanan masyarakat maupun edukasi kepada masyarakat masih kurang masif," ujarnya.

Sementara itu, Wakil Kapolda Metro Jaya Brigjen Polisi Dekananto Eko Purwono menyatakan komitmen pihaknya melindungi penerimaan negara dengan memutus rantai kejahatan dari hulu ke hilir.

Operasi penindakan serentak digelar pada kurun waktu 24 Juni hingga 2 Juli 2026 di lima wilayah hukum: DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sumatera Utara.

Hasilnya, penyidik berhasil mengamankan 16 orang tersangka yang memiliki pembagian peran sangat terstruktur mulai dari produsen, distributor, kurir, pendaur ulang hingga jaringan penjual yang tersebar. (jr)