Ringkasan Berita :

1. Massa protes kebijakan penutupan akses Bendungan Lahor, portal dibuka paksa.
2. Warga keberatan karena jalur itu menjadi urat nadi perekonomian masyarakat.
3. PJT I akhirnya berkompromi: jalan tetap dibuka, roda empat dibatasi jam operasional dan biaya tap in Rp1.

Malang, beritablitar.com - Ketegangan memuncak di kawasan Bendungan Lahor, Sabtu (1/8/2026). Ratusan warga yang menolak kebijakan penutupan akses jalan puncak bendungan akhirnya menjebol paksa portal pembatas yang dipasang Perum Jasa Tirta (PJT) I. Aksi ini membuat akses penghubung Kabupaten Blitar dan Malang yang sempat ditutup kembali terbuka untuk dilalui masyarakat.

Sebelumnya, PJT I memberlakukan aturan baru mulai 1 Agustus 2026 yang melarang kendaraan roda empat atau lebih melintas di jalan tersebut demi menjaga keamanan bendungan yang berstatus Objek Vital Nasional (Obvitnas).

Kebijakan ini langsung memicu penolakan keras warga, terutama pelaku usaha dan pedagang di kawasan wisata Ngreco yang menggantungkan hidup dari lalu lintas pengunjung dan pengguna jalan.

Koordinator aksi, Hadi Wiyono atau akrab disapa Pak Dur, menegaskan, masyarakat tidak menolak upaya keamanan, namun menilai kebijakan tersebut mengorbankan nasib ribuan warga.

"Perekonomian warga tumbuh dari kawasan ini. Banyak pedagang kecil, pelaku UMKM, hingga masyarakat yang mencari nafkah setiap hari di sekitar Bendungan Lahor. Kalau akses ditutup, lalu bagaimana mereka bisa hidup?" ujarnya.

Perwakilan Gerakan Masyarakat Blitar (GMB), Mariono Setyo Budi atau Budi Kempes mengaku kecewa karena hingga massa berkumpul, tidak ada satu pun pejabat PJT I yang hadir untuk berdialog secara terbuka.

"Kami datang bukan untuk membuat kerusuhan. Kami ingin berdialog dan mencari jalan keluar bersama. Tetapi sejak tadi kami menunggu, tidak ada satu pun pihak PJT I yang berani menemui masyarakat. Kalau aspirasi rakyat terus diabaikan, jangan salahkan apabila masyarakat mengambil tindakan untuk memperjuangkan haknya," tegas Budi Kempes.

Kempes memperingatkan jika portal kembali ditutup secara sepihak, pihaknya akan mendatangkan massa yang jauh lebih besar.

Menghadapi situasi tersebut, pihak PJT I akhirnya mengambil langkah kompromi.

Kepala Devisi Jasa Asa WS Brantas PJT I, Agung Nigroho mengumumkan akses jalan tetap dibuka untuk kendaraan roda dua maupun roda empat, namun dengan aturan baru.

"Mulai hari ini kendaraan roda dua dan roda empat tetap bisa melintas. Untuk roda empat diberlakukan pembatasan jam operasional, yakni mulai pukul 04.00 WIB hingga 22.00 WIB. Setelah pukul 22.00 WIB portal akan ditutup, kemudian kembali dibuka pada pukul 04.00 WIB," ujar Agung.

Selain itu, setiap kendaraan wajib melakukan tap in sebesar Rp1 sebagai pencatatan identitas. Agung menjelaskan biaya simbolis ini tidak bisa dihapus karena terikat perjanjian kerja sama dengan PT Express selaku rekanan pengelola kawasan.

"Tujuan tap in ini hanya untuk identifikasi pengendara. Kami sebenarnya ingin membuatnya gratis, tetapi tidak bisa karena masih terbentur perjanjian kerja sama yang telah berjalan," jelasnya. (jr)