Blitar, beritablitar.com - Komisi II DPRD Kota Blitar menggelar dengar pendapat (hearing) bersama perwakilan Koalisi Cabang Olahraga (Cabor) Kota Blitar di Graha Paripurna DPRD, Senin (8/6/2026).
Pertemuan ini membahas persoalan tertahannya pencairan dana hibah olahraga Tahun Anggaran 2026 senilai sekitar Rp2,8 miliar, padahal anggaran tersebut sudah sah masuk dalam APBD dan Surat Keputusan (SK) kepengurusan KONI yang baru pun sudah diterbitkan oleh KONI Jawa Timur.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Wakil Ketua II DPRD Kota Blitar, M. Hardita Magdi, Ketua Komisi II DPRD Kota Blitar, Yohan Tri Waluyo, beserta sejumlah anggota dewan. Persoalan ini memicu kemarahan dan kekecewaan besar di kalangan insan olahraga, karena ribuan atlet dan pelatih kini terpaksa melakukan "puasa pembinaan" akibat kebuntuan birokrasi yang dinilai tidak beralasan.
Ketua Cabor Percasi Kota Blitar, Mohammad Trijanto.
Ketua Cabor Percasi Kota Blitar, Mohammad Trijanto, yang mewakili seluruh koalisi menyampaikan pernyataan sikap yang sangat tegas. Ia menilai kondisi ini sangat ironis dan menyakitkan hati, karena hak anak-anak muda yang berjuang fisik di lapangan justru dikorbankan demi urusan internal organisasi dan ketakutan administrasi.
"Sungguh ironi, anggaran hibah olahraga sebesar Rp 2.800.000.000 telah nyata dialokasikan secara sah dan likuid dalam APBD 2026. Namun, dana raksasa ini membeku total di rekening daerah, memaksa ribuan atlet potensial dan pelatih kita melakukan 'puasa pembinaan' di tengah ketakutan sistemik birokrasi yang lumpuh," kata Trijanto.
Trijanto menegaskan, atlet, pelatih, dan pengurus cabang adalah entitas yang bersih, steril, dan sama sekali tidak terlibat dalam perebutan kursi, intrik politik, maupun masalah hukum personal di kalangan pengurus puncak KONI. Sangat tidak wajar dan melanggar kepatutan jika keringat dan perjuangan mereka dijadikan tumbal dari perselisihan yang tidak mereka ciptakan.
"Sungguh tidak masuk akal dan melanggar batas kepatutan sosiologis jika keringat anak-anak muda yang bertaruh fisik di lapangan dipaksa menjadi tumbal dari kebuntuan administratif yang tidak pernah mereka ciptakan," tegasnya.
Secara hukum, lanjut Trijanto, penahanan dana ini dapat dikategorikan sebagai pembiaran pelanggaran hukum. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022, pemerintah daerah memiliki kewajiban mutlak menyediakan anggaran dan menjamin pembinaan tanpa diskriminasi. Membiarkan anggaran menganggur karena alasan kehati-hatian yang berlebihan adalah kelalaian, padahal jalan keluar hukum sebenarnya sudah tersedia.
"Membiarkan roda prestasi 38 cabor lumpuh total dengan alasan kehati-hatian yang pasif adalah bentuk pembiaran publik yang melanggar hukum, karena hukum tata negara telah menyediakan jalan keluar yang luas bagi kepala daerah untuk bertindak demi kepentingan rakyat," jelasnya.
Sebagai solusi konkret agar dana Rp2,8 miliar segera cair dan aman secara hukum, Trijanto menawarkan skema yang disebut Formula Potong Kompas, yaitu penyaluran langsung ke rekening masing-masing cabang olahraga yang memiliki SK sah aktif. Mekanisme ini disertai penandatanganan pakta integritas dan pertanggungjawaban keuangan yang sangat ketat, sehingga risiko hukum menjadi nol.
"Kami mendesak eksekusi Formula Potong Kompas, yaitu perubahan Keputusan Wali Kota agar anggaran prestasi disalurkan langsung ke rekening resmi masing-masing Pengkot/Pengcab 38 Cabor, sehingga Wali Kota dapat tidur nyenyak, uang rakyat terserap optimal, dan hak atlet terselamatkan tanpa menabrak barikade hukum," tandasnya.
Tidak hanya soal pencairan, Trijanto juga menuntut reformasi penggunaan anggaran dengan pola Diet Ekstrem 90 :10. Artinya, minimal 90% dari total dana wajib dikhususkan untuk kebutuhan langsung atlet seperti, gizi, perlengkapan, vitamin, kompetisi, dan insentif pelatih. Sementara biaya operasional kantor KONI dibatasi maksimal 10 hingga 20 persen saja, dan tegas dilarang digunakan untuk perjalanan mewah, seremonial, atau rapat di hotel yang tidak menghasilkan medali.
"Kami menuntut dengan tegas agar minimal 90% dari total anggaran dikunci mati hanya untuk membiayai otot dan prestasi atlet. Kami mengharamkan uang keringat atlet ini dihamburkan untuk perjalanan dinas mewah, seremonial pengurus, atau rapat-rapat hotel yang tidak menghasilkan medali," ujarnya.
Trijanto menegaskan, jika pihaknya memberikan tenggat waktu yang sangat singkat, yakni 7 x 24 jam, bagi Wali Kota Blitar dan DPRD untuk segera duduk bersama, menyepakati regulasi, dan mencairkan dana.
Jika dalam waktu tersebut tidak ada kejelasan, mereka mengancam akan membawa persoalan ini ke jenjang yang lebih tinggi hingga ke Kementerian Pemuda dan Olahraga, Ombudsman RI, KONI Jawa Timur, serta berencana melakukan aksi damai turun ke jalan.
"Kami memberikan tenggat waktu ultimatum selama 7 x 24 jam bagi Wali Kota Blitar dan DPRD Kota Blitar untuk segera duduk bersama. Jika dalam waktu 7 hari ke depan jeritan logis ini tetap diabaikan, kami akan menggalang solidaritas akbar untuk membawa bayangai stagnasi pelayanan publik ini ke KONI Jawa Timur, Kementerian Pemuda dan Olahraga, Ombudsman RI," ancam Trijanto.
Trijanto menegaskan, bahwa perjuangan ini murni demi nasib atlet dan marwah olahraga di Bumi Proklamator, sama sekali bukan untuk membela jabatan atau kepentingan pribadi siapa pun.
"Kami tidak sedang membela jabatan siapa pun, yang kami bela dengan darah dan air mata adalah logo Kota Blitar di dada para atlet kami! Kami tidak akan mundur satu jengkal pun," pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kota Blitar, Yohan Tri Waluyo, mengakui telah menerima banyak keluhan dari lapangan. Ia memahami keresahan itu, karena dokumen dasar pencairan seperti Surat Keputusan (SK) sebenarnya sudah terbit, namun dana belum turun. Menurutnya, akar masalahnya ada pada kekhawatiran aspek hukum di pemerintah kota terkait kepengurusan KONI yang baru.
"Rekan-rekan tahu semua, mungkin dari pemerintah kota atau wali kota mengkhawatirkan masalah aspek hukum, kalau nanti dana hibah olahraga ini disalurkan lewat ke KONI dengan kondisi kepengurusan saat ini, tandas Yohan.
Sebagai wakil rakyat. Yohan mendorong agar persoalan ini segera dituntaskan. Jika pemerintah khawatir menyalurkan lewat KONI, opsi penyaluran langsung ke cabor juga bisa ditempuh, asalkan aturannya jelas dan disepakati seluruh 38 cabang olahraga yang ada.
"Kalau memang nanti pemerintah kota ingin memutuskan disalurkan langsung ke cabor ya monggo. Asalkan regulasi atau aturannya benar-benar dibahami agar ke depannya tidak ada kesalahan hukum," saran Yohan.
Yohan berberharap, Dinas Pemuda dan Olahraga segera memanggil semua pengurus untuk mencari jalan tengah. Yang terpenting, dana yang memang diperuntukkan bagi kemajuan olahraga tidak menjadi korban perselisihan birokrasi.
"Jangan sampai dana yang memang untuk cabang olahraga dan atlet ini, jangan sampai tertunda atau tersangkut karena adanya polemik yang tidak perlu," pungkas Yohan Tri Waluyo. (jr).