Ringkasan Berita :
• Satpol PP dan Damkar Kabupaten Blitar menggelar tes urin massal terhadap 40 anggotanya sebagai tindak lanjut kasus dugaan penggunaan sabu.
• Pemeriksaan dilakukan dengan bantuan BNN; anggota yang terbukti positif akan direhabilitasi, pengedar diancam pemberhentian tidak hormat.
• Langkah ini diambil setelah ada anggota Damkar yang ditangkap Satreskoba dan kini sedang menjalani rehabilitasi.
Blitar, beritablitar.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Blitar menggelar tes urin massal untuk seluruh anggotanya.
Sebanyak 40 personel dari kedua unit menjalani pemeriksaan tersebut sebagai bentuk tindak lanjut atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang melibatkan salah satu anggotanya.
Langkah ini diambil setelah adanya temuan di lapangan mengenai anggota Damkar yang diduga kuat menggunakan narkoba jenis sabu. Anggota tersebut sempat ditangkap oleh Satreskoba Polres Blitar Kota meski tanpa ditemukan barang bukti di lokasi, dan kini sedang menjalani rehabilitasi di Badan Narkotika Nasional (BNN).
Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Blitar, Achmad Cholik menjelaskan, pihaknya melibatkan BNN untuk menjamin keakuratan hasil.
"Kami memang meminta bantuan ke BNN untuk melakukan tes urine. Sehingga supaya nanti bisa ketahuan apakah ada dari anggota kami yang memang menggunakan. Dan kalau memang terbukti menggunakan, ya memang kewajibannya dan haknya yang bersangkutan untuk meminta rehabilitasi kepada BNN," kata Achmad Cholik, Rabu (19/8/2026).
Cholik menegaskan, sanksi tegas bagi yang terbukti melanggar aturan, terlebih jika terlibat dalam peredaran gelap.
"Kalau sampai jadi pengedar, tidak ada ampun. Aturannya jelas, diberhentikan dengan tidak hormat. Urusan kepegawaian langsung berjalan," tegasnya.
Diharapkan melalui tes urin menyeluruh ini, tidak lagi ditemukan kasus serupa di lingkungan kerja yang bertugas melayani masyarakat secara langsung. (jr)