Kediri, beritablitar.com - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun menutup secara permanen perlintasan sebidang tidak terdaftar atau perlintasan liar di KM 172+5 petak jalan Kras–Ngadiluwih, Kabupaten Kediri. Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut insiden Kereta Api 406 Commuter Line Dhoho yang menabrak sepeda motor di lokasi tersebut.

Penutupan dilakukan oleh Unit Pengamanan (PAM) dan Unit Jalan Rel 7.13 Kediri dengan cara mematok ruang milik jalur kereta api menggunakan rel, serta memasang penutup dari bantalan besi sehingga tidak bisa lagi dilalui kendaraan. Langkah ini menjadi bagian dari upaya normalisasi jalur dan peningkatan keselamatan perjalanan kereta api.

Kegiatan ini didukung penuh oleh Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Surabaya Satpel Kediri, Dinas Perhubungan Kabupaten Kediri, Koramil Kras, Polsek Kras, serta Pemerintah Desa Jambean.

Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari mengatakan, keberadaan perlintasan liar memiliki risiko tinggi yang membahayakan keselamatan perjalanan kereta api maupun pengguna jalan.

"Keselamatan adalah prioritas utama KAI. Penutupan perlintasan liar merupakan langkah nyata untuk mencegah kecelakaan, menjaga sterilisasi jalur, serta memastikan perjalanan kereta api berlangsung aman, lancar, dan tepat waktu," kata Tohari, Rabu (22/7/2026).

Tohari menyatakan akan terus melaksanakan penutupan perlintasan liar sebagai bagian dari mitigasi risiko kecelakaan di seluruh wilayah operasional Daop 7 Madiun. KAI juga mengingatkan masyarakat agar tidak membuka kembali perlintasan yang telah ditutup maupun membuat akses perlintasan liar baru, karena hal tersebut dapat membahayakan keselamatan dan melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

KAI Daop 7 Madiun kembali mengimbau seluruh pengguna jalan untuk selalu disiplin saat melintasi perlintasan sebidang. Langkah yang harus dilakukan adalah berhenti sejenak, tengok kanan dan kiri, pastikan tidak ada kereta api yang akan melintas, serta dahulukan perjalanan kereta api. Perlu diingat pula bahwa palang pintu bukanlah alat pengaman utama, melainkan hanya alat bantu pengamanan.

"Keselamatan perjalanan kereta api adalah tanggung jawab bersama. Kepatuhan masyarakat terhadap aturan di perlintasan menjadi kunci untuk mencegah kecelakaan," pungkas Tohari. (jr).