Ringkasan Berita :
• Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni minta provokator hoaks dikategorikan sebagai musuh negara.
• Penanganan harus tuntas sampai ke pelaku, pemesan, dan dalang, tidak sekadar hapus konten.
• Polda Metro Jaya sudah menahan 9 tersangka dan ungkap empat modus penyebaran hoaks terorganisir.
JAKARTA, beritablitar.com - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta pihak berwenang mengkategorikan provokator penyebaran berita bohong atau hoaks di media sosial sebagai musuh dan ancaman negara, sekaligus menindak tegas praktik terorganisir yang memproduksi konten bermuatan pidana secara berbayar.
“Provokator hoaks seperti inilah yang harus diberantas tuntas oleh Polri, Kementerian Komunikasi dan Digital, serta seluruh pihak terkait. Saya juga minta polisi kategorikan ini sebagai musuh dan ancaman negara,” kata Sahroni di Jakarta, Selasa (11/8/2026).
Sahroni menegaskan,
penanganan tidak boleh berhenti pada penghapusan konten semata.
“Konten hoaks tidak hanya dihapus, tetapi pelaku, pemesan konten, dan dalang operatornya juga harus diusut dan dihukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Sahroni menjelaskan, kebebasan berekspresi tetap dijamin dalam demokrasi, namun harus disertai tanggung jawab.
“Jangan sampai para pihak yang secara sengaja mencari keuntungan dengan menciptakan huru-hara melalui hoaks ini dibiarkan tumbuh. Ini jelas industri yang buruk bagi keamanan dan ketertiban masyarakat serta ekosistem demokrasi,” ucapnya.
Pernyataan itu disampaikan menyusul pengungkapan kasus oleh Polda Metro Jaya terkait dugaan praktik terorganisir penyebaran hoaks, termasuk isu kerusuhan Agustus 2026.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin menyatakan, pihaknya telah menahan sembilan tersangka serta mengamankan 10 akun media sosial sebagai barang bukti.
Penyidik juga mengidentifikasi empat modus utama: memanipulasi dokumen asli, membuat dokumen elektronik palsu, membayar pihak ketiga menyebar konten bermasalah, serta meneruskan informasi tidak terverifikasi yang memicu keresahan. (jr)
Sumber: ANTARA