Ringkasan Berita :

- Bupati Blitar Rijanto serahkan sertifikat tanah Program Reforma Agraria Tahap II kepada warga
- Sebanyak 852 bidang tanah tersebar di 36 desa dan 14 kecamatan kini memiliki kepastian hukum
- 560 bidang untuk hak milik perorangan, 292 bidang untuk fasilitas umum dan sosial
- Legalitas tanah diharapkan dorong ekonomi warga, hindari konflik dan akses permodalan
- Pemanfaatan lahan harus tetap memperhatikan keseimbangan lingkungan dan keberlanjutan

Blitar, beritablitar.com - Rasa cemas yang selama ini menghantui ratusan petani dan warga perdesaan di Kabupaten Blitar akhirnya terjawab sudah. Melalui pelaksanaan Program Reforma Agraria Tahap II di atas Hak Pengelolaan (HPL) Badan Bank Tanah, sebanyak 852 bidang tanah kini resmi masuk dalam koridor penataan hak yang adil dan berpayung hukum kuat.

Bagi masyarakat pedesaan, tanah bukan sekadar hamparan daratan tempat berpijak, melainkan sumber kehidupan, identitas sosial, serta satu-satunya tumpuan harapan bagi masa depan keluarga dan anak cucu.

Selama bertahun-tahun, ketiadaan kepastian hukum kerap membayangi mereka dengan risiko konflik pertanahan sekaligus menghambat akses terhadap permodalan usaha.

Kini secercah harapan nyata mulai kelihatan. Sebanyak 852 bidang tanah yang tersebar di 36 desa dan 14 kecamatan di Kabupaten Blitar telah mendapatkan kepastian status hukum.

Dari jumlah tersebut, 560 bidang ditujukan langsung untuk kepemilikan perorangan warga, sedangkan 292 bidang sisanya dialokasikan bagi kebutuhan fasilitas umum dan fasilitas sosial.

Penyerahan sertifikat tersebut dilakukan langsung oleh Bupati Blitar, Rijanto, Kamis (30/7/2026). Bupati Rijanto menegaskan, kepastian hukum atas tanah menjadi kunci utama untuk menggerakkan roda perekonomian masyarakat.

"Tanah yang memiliki kepastian hukum akan jauh lebih mudah dimanfaatkan untuk menggerakkan perekonomian produktif mulai dari sektor pertanian, perkebunan, peternakan, hingga UMKM desa. Kepastian hak inilah yang menjadi pintu masuk utama peningkatan pendapatan keluarga dan pengentasan kemiskinan berbasis perdesaan," tegas Rijanto.

Kehadiran legalitas tanah juga menghapus kerentanan sosial yang selama ini kerap memicu rasa tidak aman di kalangan penggarap. Dengan kepastian hak di tangan, masyarakat dapat merencanakan investasi pertanian jangka panjang, menanam komoditas unggulan, memperbaiki sistem irigasi mandiri, hingga mengembangkan usaha tanpa rasa khawatir akan penggusuran atau sengketa.

Porsi besar yang dialokasikan untuk fasilitas umum dan sosial mempertegas bahwa reforma agraria tidak hanya mengutamakan kepentingan perorangan, melainkan juga kebutuhan bersama masyarakat desa. Integrasi antara lahan produktif warga dan lahan infrastruktur ini diproyeksikan akan menciptakan ekosistem desa yang mandiri dan berdaya saing.

Pemerintah menyadari bahwa keberhasilan reforma agraria tidak berhenti pada penyerahan sertifikat semata. Diperlukan pendampingan pasca-distribusi berupa akses permodalan, teknologi pertanian modern, manajemen usaha, serta akses pasar yang adil agar lahan dimanfaatkan secara optimal.

Aspek keberlanjutan lingkungan juga menjadi perhatian utama. Pemanfaatan lahan harus tetap menjaga daya dukung alam, melindungi sumber air vital, serta mempertahankan lahan pertanian pangan yang lestari.

Rijanto menandaskan, dalam konteks pembangunan berkelanjutan, pengelolaan tanah harus memperhatikan keseimbangan antara aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan. Kita tidak ingin pembangunan yang mengabaikan kelestarian alam.

"Pemanfaatan tanah harus dilakukan secara bijak, menjaga daya dukung lingkungan, melindungi sumber air, lahan pertanian produktif, serta keberlanjutan bagi generasi yang akan datang," pungkas Rijanto. (jr)