Blitar, beritablitar.com Bupati Blitar Drs. H. Rijanto, MM secara resmi membuka kegiatan Sosialisasi dan Help Desk Perizinan Surat Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA) Sumur Bor Dalam.

Kegiatan yang berlangsung di Kampung Coklat, Kabupaten Blitar, Jumat (31/7/2026) ini, mengusung tema “Tertib Perizinan Air Tanah untuk Pemanfaatan yang Legal, Efisien, dan Berkelanjutan.”

Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Pusat Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Turut hadir Ketua PD PERPAMSI Jawa Timur beserta Penasehat PD PERPAMSI Jawa Timur. Selain itu, hadir pula Sekretaris Daerah Kabupaten Blitar, kepala perangkat daerah terkait, serta para Direktur Perumda Air Minum se-Jawa Timur.

Kegiatan ini juga diikuti secara antusias oleh para pelaku usaha yang memanfaatkan sumur bor dalam mendukung kegiatan usahanya.

Direktur Perumda Air Minum Tirta Penataran Kabupaten Blitar, Ir. Rodiah Astuti, ST., M.Ling., menjelaskan, maksud dan tujuan kegiatan ini.

“Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai mekanisme perizinan pemanfaatan air tanah, sekaligus menghadirkan layanan konsultasi melalui meja bantuan agar proses perizinan dapat berjalan lebih mudah, tertib, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Rodiah.

Dalam sambutannya, Bupati Blitar Rijanto menegaskan pihaknya terus melakukan penyempurnaan regulasi dalam pengelolaan air tanah.

“Oleh karena itu, setiap perubahan kebijakan maupun mekanisme perizinan harus dipahami bersama agar tidak menimbulkan kesalahan dalam pelaksanaannya,” kata Bupati Rijanto.

Lebih lanjut bupati menekankan, Perumda Air Minum sebagai Badan Usaha Milik Daerah memiliki peran yang sangat strategis.

“Selain menjalankan fungsi pelayanan publik, Perumda Air Minum juga menjadi mitra pemerintah dalam menjaga keberlanjutan sumber daya air agar tetap tersedia bagi generasi mendatang,” tandasnya.

Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Blitar berharap seluruh pemangku kepentingan semakin memahami pentingnya kepatuhan terhadap regulasi. Dengan demikian, pengelolaan sumber daya air dapat berlangsung secara legal, efisien, bertanggung jawab, dan berkelanjutan demi mendukung pembangunan daerah serta kesejahteraan masyarakat. (jr)