Ringkasan Berita :
- BGN beri batas waktu 10 Agustus: dapur MBG wajib miliki SLHS atau ditutup permanen
- SLHS adalah syarat mutlak, bukan sekadar kelengkapan administrasi
- Terapkan sikap tegas: kasus keracunan langsung diselidiki, siap libatkan polisi jika ada unsur kesengajaan
JAKARTA, beritablitar.com - Badan Gizi Nasional (BGN) memberikan ultimatum tegas kepada seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Program Makan Bergizi Gratis. Seluruh dapur yang belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) wajib mengurus perizinan tersebut paling lambat 10 Agustus 2026, atau akan ditutup secara permanen.
Hal ini ditegaskan Kepala BGN Sudaryono dalam keterangan pers di lingkungan Kementerian Kesehatan, Rabu (5/8/2026), sebagaimana dilansir Liputan6.com, 6 Agustus 2026.
“Terkait SLHS, memang ada beberapa dapur yang sudah beroperasi tapi belum ada SLHS-nya. Kami berikan waktu untuk mengurus SLHS-nya sampai dengan tanggal 10 (Agustus). Dan SLHS ini bukan sekadar baik atau cukup, ini antara memenuhi syarat atau tidak. Kalau tidak memenuhi, maka ditutup permanen,” kata Sudaryono.
Sudaryono menegaskan, SLHS bukan sekadar urusan administrasi atau kelengkapan dokumen, melainkan syarat mutlak yang menjamin keamanan dan kelayakan makanan bagi penerima manfaat. Pihaknya tidak akan memberikan kelonggaran sedikit pun terhadap pelanggaran standar tersebut.
“Kami tidak mentolerir dapur yang secara sanitasi dan higiene tidak memenuhi standar. Ini syarat mutlak, bukan sekadar urusan kertas,” tegasnya.
Selain penegakan syarat perizinan, BGN juga memberlakukan sikap tegas terkait kasus keracunan makanan yang belakangan terjadi di sejumlah wilayah. Setiap kejadian akan langsung memicu pembekuan operasional dapur bersangkutan, pengujian sampel makanan di laboratorium di bawah pengawasan Kementerian Kesehatan, serta pencopotan pengelola.
“Terkait sanksi, setiap kejadian keracunan maka dapurnya disuspend, kemudian makanannya dicek di laboratorium. Kami akan cari tahu penyebabnya, lalu SPPG-nya kami copot dan kita investigasi sebetulnya keracunannya karena apa,” jelas Sudaryono.
Sudaryono menegaskan, BGN menerapkan kebijakan nol toleransi terhadap kasus keracunan karena menyangkut nyawa dan kesehatan masyarakat. Target utama BGN adalah menghilangkan sama sekali kasus keracunan terkait program ini.
“Kami zero tolerance terhadap kasus keracunan ini. Angka kasus memang sudah menurun, tapi target saya adalah nol, tidak boleh ada lagi. Kami tidak merasa puas hanya karena angkanya turun,” tegasnya.
Sudaryono menambahkan, jika dalam penyelidikan ditemukan adanya unsur kesengajaan, kelalaian berat, atau sabotase, BGN tidak segan-segan melibatkan pihak kepolisian untuk proses hukum selanjutnya.
“Kalau memang ada unsur-unsur lain, misalnya ada unsur kesengajaan, sabotase dan lain-lain, kami tidak segan untuk serahkan ke kepolisian. Kami tidak akan menutup-nutupi atau membela yang salah. Kalau salah, ya harus bertanggung jawab,” pungkasnya. (*)