BLITAR, beritablitar.com - Komisi II DPRD Kota Blitar memanggil pemasok dan toko mitra Kelompok Kesejahteraan Masyarakat Pedesaan/Kota (KKMP) untuk memberikan penjelasan terkait keluhan beras bantuan yang berbau apeg.

Dalam rapat dengar pendapat dipimpin Ketua Komisi II Yohan Tri Waluyo, Rabu (16/9/2026), di ruang rapat DPRD Kota Blitar, dihadiri 23 orang serta Kepala Dinas Sosial Kota Blitar, membahas dua hal utama: penyaluran beras Rastra Daerah (Rastrada) Pemerintah Kota Blitar dan beras bantuan pangan dari Badan Pangan Nasional (Bapanas).

Yohan Tri Waluyo menyampaikan, keluhan para mitra terkait penetapan Harga Eceran Tertinggi sebesar Rp13.500 per kilogram dalam kemasan 4,8 kilogram yang ditetapkan sebelum pengesahan APBD, sementara harga beras di pasaran terus naik.

“Ada beberapa keluhan yang disampaikan mereka, terkait harga eceran tertinggi yang di patok oleh pemerintah sebesar Rp. 13.500,-/ kilogram dalam kemasan 4,8 kilogram, sebelum pengesahan APBD, dan pada kenyataanya ditengah perjalanan harga beras terus naik, hal ini membuat mitra kelabakan,” kata Yohan.

Selain persoalan harga, muncul keluhan beras bantuan dari Bapanas yang sampai ke penerima manfaat berbau apeg. Beras tersebut disuplai oleh toko “Pusaka Raja”, yang melayani 17 KKMP dan 8 toko mitra mencakup wilayah Kauman, Kepanjenlor, Tanjungsari, Pakunden, Turi, Rembang, Karangtengah, Gedog, dan Plosokerep.

Di hadapan Komisi II, pihak Pusaka Raja mengakui beras yang berbau apeg merupakan stok lama yang berada di tumpukan paling bawah di gudang penyimpanan.

Warga penerima manfaat di Kelurahan Karangtengah dan Gedog mengeluhkan kualitas beras tersebut, selain berbau apeg, setelah dimasak berwarna kekuningan dan teksturnya lembek.

Atas temuan tersebut, Komisi II mengimbau Kepala Dinas Sosial Kota Blitar agar lebih cermat dan teliti sebelum mendistribusikan beras kepada masyarakat.

“Karena Dinas Sosial adalah selaku Pengguna Anggaran, saya tekankan agar kejadian ini sebagai bahan evaluasi dan catatan untuk tidak terulang lagi,” tegas Yohan.

Komisi II berencana melakukan pemeriksaan mendadak (sidak) dalam 15 hari ke depan untuk memastikan kelayakan beras yang akan disalurkan kepada masyarakat. (jr)