MADIUN, beritablitar.com - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun mempertegas kembali ketentuan terkait barang bawaan serta penggunaan perangkat elektronik di dalam kereta api, menyusul peningkatan volume penumpang. Langkah ini diambil demi menjaga kenyamanan, ketertiban, dan keselamatan bersama selama perjalanan.
Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari mengatakankan, kepatuhan terhadap aturan ini sangat penting di tengah lonjakan jumlah pelanggan.
"Sesuai aturan yang berlaku, setiap pelanggan atau penumpang diperbolehkan membawa bagasi tanpa biaya tambahan dengan batas berat maksimum 20 kilogram, volume maksimum 100 desimeter kubik, dan dimensi maksimal 70x48x30 sentimeter," kata Tohari, Jumat (2/10/2026).
Apabila kedapatan melampaui ketentuan tersebut saat proses boarding di stasiun, penumpang akan dikenakan bea kelebihan berat dengan tarif berbeda sesuai kelas: Rp10.000 per kilogram untuk Kelas Eksekutif, Rp6.000 per kilogram Kelas Bisnis, dan Rp2.000 per kilogram Kelas Ekonomi.
Seluruh barang bawaan wajib diletakkan di rak yang tersedia atau area yang tidak mengganggu maupun membahayakan penumpang lain serta tidak merusak sarana kereta.
"Apabila barang bawaan beratnya melebihi 40 kilogram dan dimensinya lebih dari 200 desimeter kubik, dianjurkan untuk menggunakan layanan ekspedisi.
Sebab, dengan ukuran tersebut tentu sudah mengganggu kenyamanan penumpang lainnya," tambahnya.
KAI secara tegas melarang pembawaan sejumlah barang, antara lain binatang, narkotika, senjata api/tajam, bahan mudah terbakar/meledak, serta barang berbau tajam, busuk, atau amis.
Khusus untuk powerbank, ketentuannya: kapasitas maksimal 100 Wh, harus berlabel jelas dan dalam kondisi baik, serta dilarang diisi ulang di dalam kereta. Stopkontak di kursi hanya diperuntukkan bagi perangkat berdaya rendah seperti ponsel, tablet, laptop, dan earphone. (jr)