BLITAR, beritablitar.com - Semarak Exotic Karnival 2026 di Desa Sawentar, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar, ternyata meninggalkan keluhan di kalangan warga Kota Blitar. Acara yang digelar pada Minggu malam, 27 September 2026, diketahui masih berlangsung melampaui batas waktu yang telah ditetapkan pukul 23.00 WIB.

Dentuman suara sistem pengeras suara yang mengiringi parade bahkan terdengar hingga ke kawasan pusat Kota Blitar, berjarak lebih dari 10 kilometer dari lokasi kegiatan.

Keluhan ini disampaikan secara terbuka oleh seorang warga melalui akun media sosial Threads (@notfound53929612749), yang ditujukan langsung kepada Kapolres Blitar. Dalam unggahannya, warga tersebut mempertanyakan konsistensi pernyataan pihak kepolisian yang sebelumnya menegaskan tidak memberi toleransi terhadap pelanggaran batas waktu kegiatan.

"Bapak Kapolres Blitar yg Terhormat, bagaimana batasan yg sudah anda sampaikan? Maksimal pukul 23.00 dan sekarang sudah lebih tapi kenyataanya acara itu masih berlangsung dan sangat mengganggu jam istirahat. Apalagi suara terdengar sampai Blitar Kota yg radiusnya bahkan lebih dari 10km. Bagaimana dengan 'tidak ada toleransi yang melewati batas waktu itu'? Apakah semua batasan ini hanya sekedar formalitas tanpa adanya realisasi di lapangan? Lagi lagi sound horeg :))," tulis akun tersebut.

Menanggapi keluhan tersebut, Kapolres Blitar AKBP Ardhy Zulhasbih Nasution melalui Kasi Humas Polres Blitar, Aiptu Saeful Muheni, menyampaikan bahwa pihaknya sedang melakukan peninjauan menyeluruh.

"Dari kami masih melakukan pendalaman serta evaluasi, akan berkoordinasi dengan Pemda (Penegak Perda)," ujar Aiptu Saeful Muheni.

Sebelumnya Kapolres Blitar AKBP Ardhy Zulhasbih Nasution telah menegaskan secara tegas, bahwa seluruh keramaian di wilayahnya wajib menghentikan kegiatan paling lambat pukul 23.00 WIB, sekaligus membatasi tingkat kebisingan sesuai Peraturan Bupati. Penegasan itu disampaikan pada Rabu, 23 September 2026, dan telah disampaikan kepada seluruh jajaran kepolisian di wilayahnya.

"Batasannya tegas sampai pukul 23.00 WIB. Selesai ya selesai. Saya sudah sampaikan ke seluruh Kapolsek jajaran, tidak ada yang melebihi batas waktu. Kita tindak tegas apabila ada yang nekat melanggar," tegas AKBP Ardhy saat itu.

Pihak kepolisian juga menyatakan bahwa perizinan kegiatan disaring melalui rapat koordinasi lintas sektoral yang ketat, dan izin dapat ditolak jika dinilai berpotensi mengganggu ketertiban umum serta kenyamanan warga.

Pihak kepolisian juga mengakui bahwa kegiatan seperti karnival memang membawa dampak positif bagi perekonomian warga desa dan pelaku UMKM setempat, sehingga penegakan aturan diharapkan dapat menyeimbangkan kepentingan tersebut dengan ketenangan masyarakat luas.

"Kita memahami kegiatan ini membantu memutar roda perekonomian, khususnya UMKM desa yang sangat terbantu. Namun sebagai aparat penegak hukum, kita harus memberikan batasan tegas agar tidak memicu keributan maupun komplain dari masyarakat," demikian pernyataan Kapolres Blitar sebelumnya.

Namun kenyataan di lapangan pada malam Minggu tersebut tampak berbeda dari janji yang disampaikan. Suara dentuman musik yang sangat keras terdengar hingga ke pemukiman warga Kota Blitar, mengganggu waktu istirahat. Hal ini memicu pertanyaan luas di kalangan masyarakat: apakah aturan yang telah disampaikan secara resmi hanya berhenti di atas kertas, tanpa ada pengawasan dan penindakan nyata di lokasi kegiatan? (jr)