Blitar, beritablitar.com - Aktivis Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Blitar, Mariono Budi atau akrab disapa Budi Kempes, memenuhi panggilan penyidik Satreskrim Polres Blitar Kota.

Ia dimintai keterangan terkait laporan dugaan pemalsuan tanda tangan yang dilayangkan Ketua Umum KONI Kota Blitar terpilih, Samanhudi Anwar, Kamis (11/6/2026). Pemeriksaan berlangsung selama sekitar dua jam.

Kuasa hukum Budi Kempes, Kabin Feri SH, menjelaskan maksud pemanggilan tersebut.

“Hari ini kami dipanggil sebagai saksi untuk dimintai keterangan terkait laporan pengaduan yang dilayangkan oleh Bapak Samanhudi Anwar,” kata Kabin Feri.

Ia menegaskan, pihaknya akan menghormati seluruh proses hukum yang berjalan.

“Kami mengikuti saja perkembangan hukumnya dan alur yang telah ditetapkan oleh penyidik,” tegasnya.

Meski demikian, ia menyampaikan harapan agar perkara ini tidak disalahgunakan.

“Kami berharap dari laporan ini tidak ada yang namanya kriminalisasi terhadap aktivis yang selama ini menyampaikan kritik dan aspirasi masyarakat,” ujarnya.

Kuasa hukum lainnya, Mulyono Habibi SH menandaskan, kebebasan berpendapat harus tetap terjaga.

“Jangan sampai ada dugaan bahwa ini mengarah pada kriminalisasi terhadap aktivis. Ke depan, aktivis di Blitar harus tetap kritis dan suara masyarakat tetap bisa disampaikan,” tandas Habibi.

Sementara Budi Kempes menyatakan telah menjelaskan kronologi kepada penyidik dan menilai tuduhan belum terbukti.

“Terkait dugaan pemalsuan dan kerugian yang ditimbulkan, tadi sudah saya jelaskan kepada penyidik. Sepanjang yang saya ketahui, tidak ada kerugian bagi pihak mana pun karena yang kami lakukan adalah menyampaikan aspirasi sesuai ketentuan yang berlaku,” terang Kempes.

Kempes berharap proses hukum berjalan adil dan transparan.

“Saya berharap ini bukan bagian dari pembungkaman terhadap aktivis. Kalau memang ada persoalan hukum, biarlah diproses sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.

Menanggapi hal itu, kuasa hukum Samanhudi Anwar, Hendi Priono SH MH, menegaskan, laporan yang dibuat tidak berkaitan dengan aktivitas demonstrasi, melainkan dugaan pemalsuan surat.

"Yang dilaporkan itu bukan soal demo-nya. Demo merupakan kebebasan berpendapat yang dijamin konstitusi," kata Hendi.

"Yang dilaporkan adalah dugaan pemalsuan surat," imbuhnya.

Menurut Hendi, surat pemberitahuan merupakan salah satu syarat administrasi pelaksanaan aksi sehingga dugaan pemalsuan perlu ditelusuri lebih lanjut.

"Tidak ada istilah pembungkaman atau kriminalisasi aktivis. Yang dilaporkan adalah tindakan pemalsuan suratnya, bukan aktivitas demonstrasinya," tegasnya.

Tim kuasa hukum lainnya, Joko Trisno Mudiyanto SH, menilai persoalan tersebut sebaiknya diserahkan sepenuhnya kepada proses hukum.

"Biarkan persoalan hukum ini diputus sesuai mekanisme yang berlaku. Kami tidak memiliki niatan mengkriminalisasi aktivis," ujarnya.

Hingga kini, penyelidikan masih berlangsung dan Polres Blitar Kota belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan perkara tersebut. (jr).