Ringkasan Berita :

- 995 barang di sekolah swasta Jaksel diklaim sebagai airsoft gun berizin, bukan senjata api ilegal.

- Barang milik Perbakin dibeli 2008 untuk latihan atlet, diserahkan ke sekolah tahun 2021.

- Pengacara IWD menyebut tuduhan temuan senjata api dugaan rekayasa, polisi masih dalami kasus.

JAKARTA, beritablitar.com - Sebanyak 995 barang yang ditemukan di ruangan bekas kepala yayasan sekolah swasta di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, diklaim merupakan airsoft gun yang telah memiliki izin resmi, bukan senjata api ilegal, demikian penjelasan pengacara mantan ketua yayasan berinisial IWD sebagaimana dilansir Kompas.com, Jumat (7/8/2026).

Pengacara IWD, Alhadid Endar Putra menegaskan, pihaknya tidak memiliki maupun menyimpan senjata api sebagaimana yang dituduhkan.

"Total 995 merupakan airsoft gun yang legal, perihal senapan api apabila ada bukan milik PT Lokta Karya Perbakin," kata Alhadid.

Menurut penjelasan tersebut, ratusan airsoft gun itu dibeli oleh PT Lokta Karya Persatuan Berburu dan Tembak Seluruh Indonesia (Perbakin) pada tahun 2008 guna menunjang pelatihan atlet menembak dalam persiapan kejuaraan Southeast Asian Shooting Association (SEASA) Championship. Peralatan tersebut diklaim telah mengantongi izin dari Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) Mabes Polri.

Pada tahun 2021, airsoft gun tersebut diserahkan kepada pihak yayasan dalam rangka kerja sama membentuk ekstrakurikuler menembak di sekolah. Namun, karena pembina dan penanggung jawab kegiatan tersebut telah meninggal dunia, rencana kegiatan belum terlaksana dan peralatan pun disimpan di gudang terpisah yang terkunci rapat.

"Ya sudah pakai stok itu saja. Daripada itu enggak dipakai juga. Tapi sampai saat ini barang itu sudah kelamaan jadi enggak bisa digunakan lagi," jelas Alhadid.

Pihaknya juga menjamin keamanan penyimpanan agar tidak diakses pihak yang tidak berkepentingan.

"Murid-murid berada di gedung utama, sehingga arus lalu lalang pada gudang dibatasi, gudang selalu terkunci dengan baik dan selalu ada staf kami," tambahnya.

Terkait pernyataan pihak yayasan yang menyebutkan menemukan senjata api, Alhadid menduga hal itu merupakan rekayasa. Ia juga menegaskan IWD tidak pernah mengunci ruangan sekolah dan membawa kuncinya setelah diberhentikan dari jabatan pada April lalu.

Sampai saat ini, pihak kepolisian masih terus mendalami kebenaran temuan di lokasi serta memverifikasi status hukum seluruh barang bukti yang ada guna mendapatkan kejelasan terkait kasus tersebut. (jr)