BLITAR, beritablitar.com - Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Sananwetan yang berlokasi di Jalan Jawa, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar, resmi dibuka kembali oleh Yayasan Antin Sekar Bhakti (YASB) pada Sabtu (12/9/2026), setelah berhenti beroperasi selama enam bulan. Pihak yayasan menegaskan langkah ini bukan tindakan sepihak, melainkan didasari landasan hukum yang sah.
Kuasa hukum YASB, Basuki Rahmad, S.H. menjelaskan secara rinci dasar hukum yang menjadi pegangan pihaknya.
"Langkah ini bukan sepihak. Kami memiliki dasar hukum dan dokumen-dokumen perjanjian yang menjadi pegangan," kata Basuki Rahmat.
Terdapat tiga landasan utama: pertama, dapur ini berada di bawah badan hukum yayasan yang telah disahkan melalui Administrasi Hukum Umum (AHU); kedua, perjanjian sewa antara Hani Masrukin dengan penyewa awal telah berakhir; ketiga, YASB memiliki perjanjian sewa langsung dengan Sutarjo yang berlaku hingga 10 Maret 2030, terhitung sejak 10 Maret 2026.
Sebelum pembukaan dilakukan, pihak yayasan telah menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada berbagai pihak, baik di tingkat daerah maupun pusat.
"Bapak Wali Kota Blitar, seluruh jajaran Polres, termasuk Kapolsek Sananwetan, juga sudah kami sampaikan. Kemudian camat, lurah, ketua RT dan RW setempat juga sudah kami surati terkait rencana pembukaan pintu gerbang dapur SPPG Sananwetan," jelasnya.
Pemberitahuan juga disampaikan kepada Tim Koordinasi Program Makan Bergizi Gratis tingkat nasional, Kapolri, Badan Gizi Nasional (BGN) RI, Kapolda Jawa Timur, serta jajaran BGN di tingkat Provinsi Jawa Timur.
Basuki menegaskan, secara hukum tidak ada masalah atas langkah yang diambil.
"Secara hukum tidak ada masalah. Patokan kami adalah berakhirnya perjanjian sewa antara Pak Sutarjo dengan Saudara Hani Masrukin," ujarnya.
Menanggapi kemungkinan adanya pelaporan karena pembukaan yang disebut dilakukan secara paksa, pihak yayasan menyatakan siap menghadapi proses hukum dan akan menunjukkan bukti-bukti otentik yang sah.
"Kalau kami selaku kuasa hukum yayasan, siap menghadapi laporan. Saya akan tunjukkan bukti-bukti otentiknya, bukti yang sah secara hukum," pungkasnya. (jr)