Blitar, beritablitar.com - Selama bulan Mei 2026 Polres Blitar Kota berhasil mengungkap 12 kasus peredaran narkoba. Sebanyak 19 pelaku ditangkap dari berbagai wilayah, beserta barang buktinya.
Kasat Narkoba Polres Blitar Kota, Iptu Bambang Dwi Wahyono, menyampaikan rincian pengungkapan tersebut dalam jumpa pers, Kamis (10/6/2026).
“Selama periode 1 sampai 31 Mei 2026, kami berhasil mengungkap 12 kasus narkoba dan menangkap 19 orang pelaku. Tujuh di antaranya ditangkap di tempat kejadian perkara yang tersebar di tujuh kecamatan berbeda,” kata Bambang Dwi Wahyono.
Lebih lanjut Bambang menjelaskan, latar belakang para tersangka yang ditangkap.
“Mereka terdiri dari 6 orang residivis, 3 spesialis peredaran, dan 1 pelaku baru. Hal ini menunjukkan jaringan yang beroperasi cukup terstruktur,” jelasnya.
Bambang merinci barang bukti yang berhasil disita dari tangan para pelaku.
“Barang bukti yang diamankan antara lain 45,8 gram sabu, 8,62 gram daun ganja, dan 1.046 butir pil Dobel L. Nilai dan jumlah tersebut berpotensi disebarkan ke ratusan konsumen,” ujarnya.
Bambang menandaskan, pola operasi yang dilakukan oleh para pelaku.
“Modusnya hampir sama, mereka membeli narkoba dalam jumlah besar dari luar daerah seperti Madiun, Kediri, Tulungagung, dan Malang, lalu membaginya menjadi paket kecil untuk dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi,” tandasnya.
Ia juga menyebutkan, 2 tersangka yang memiliki barang bukti dalam jumlah cukup besar.
“Dari keseluruhan kasus, dua pelaku berinisial AR dan FA ditangkap di Kecamatan Udanawu dengan barang bukti 23,11 gram sabu. Sementara satu pelaku berinisial LH membawa 8,62 gram ganja di wilayah Sananwetan,” tambahnya.
Seluruh pelaku kini menghadapi ancaman hukuman yang berat sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Mereka disangkakan melanggar Undang-Undang Narkotika dan Undang-Undang Kesehatan, dengan ancaman penjara paling singkat lima tahun hingga maksimal seumur hidup atau bahkan hukuman mati,” pungkasnya. (jr).