
BERITABLITAR.COM – Mengantisipasi aksi aksi jemput paksa jenazah pasien virus Corona atau Covid-19 oleh pihak keluarga, Polres Blitar Kota langsung melakukan koordinasi dengan RSUD Mardi Waluyo sebagai rumah sakit rujukan pasien Covid-19 di Kota Blitar. Belakangan ini, marak terjadi aksi jemput paksa jenazah pasien virus Corona atau Covid-19 oleh pihak keluarga. Mereka pada umumnya ingin memproses pemulasaraan jenazah secara pribadi, tanpa mengikuti protokol penanganan jenazah Covid-19.
Kapolres Blitar Kota, AKBP Leonard M Sinambela mengatakan, apabila ada pasien Covid-19, baik yang masih berstatus PDP maupun sudah terkonfirmasi meninggal dunia, pihaknya meminta pihak rumah sakit rujukan (RSUD Mardi Waluyo), segera menghubungi petugas kepolisian dan TNI untuk melakukan pengamanan.
“Untuk antsipasi awal, saya langsung menemui direktur RS Mardi Waluyo untuk berkoordinasi terkait hal ini. Bahkan sudah kami buatkan surat perintah untuk menurunkan personil sebagai langkah antisipasi,” kata AKBP Leonar M Sinambela, Minggu (14/6/2020).
Lebih lanjut Leonard menyampaikan, nantinya jika ada info PDP atau positif Corona meninggal dunia, sesuai SOP pihak rumah sakit akan menghubungi pihak kepolisian dan TNI.
“Nanti kami bersama Kodim 0808, akan langsung menurunkan personil untuk pengamanan jenazah,” tegas Leonard.
Leonard menambahkan, selain itu, pihaknya juga terus melakukan upaya edukasi kepada masyarakat terkait protokol penanganan jenazah pasien Corona. Karena upaya mengambil paksa jenazah dapat menimbulkan dua akibat. Yaitu yang pertama, perbuatan tersebut jelas melanggar hukum yang ada di pasal 214 KUHP. Kedua resiko penularan dan penyebaran Covid-19 sangat tinggi.
“Jadi sudah pasti akan diproses secara hukum. Kemudian resiko penularan sangat tinggi. Ingat jangan sampai ada klaster baru. Karena kita sudah masuk dalam zona kuning,” tegasnya.
Kapolres Blitar menyebut, hingga saat ini di wilayah hukum Polres Blitar Kota kondisi pemulasaraan jenazah pasien Covid-19 masih bisa dikendalikan. Tidak ada keluarga pasien yang membawa paksa pulang jenazah. Di sisi lain juga tidak ada penolakan pemakaman pasien terkait Corona baik yang positif maupun yang berstatus PDP. “Upaya antisipasi tetap kita lakukan. Meskipun sampai saat ini pemulasaraan jenazah pasien Covid-19 masih bisa dikendalikan,” pungkas Kapolres Blitar Kota. (Fajar AT)
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.