BLITAR – DPRD Kota Blitar menyoroti kebijakan Pemerintah Kota Blitar dalam melakukan refocusing dan realokasi anggaran dalam APBD Tahun Anngaran 2020, untuk penanganan Virus Corona (Covid-19). Pasalnya anggaran sebesar Rp 285 miliar yang disiapkan untuk penanganan Covid-19 teresebut, belum pernah dibahas dengan DPRD Kota Blitar. Hal ini diungkapkan Ketua Komisi III DPRD Kota Blitar, Totok Sugiarto.
“Kebijakan Pemerintah Kota Blitar melakukan refocusing dan realokasi anggaran dalam APBD Tahun Anngaran 2020, untuk penanganan Virus Corona (Covid-19) sebesar Rp 285 miliar. Menurut pengamatan kamikebijakan tersebut belum dibahas dengan DPRD Kota Blitar,” kata Totok Sugiarto, Jumat (24/4/2020).
Lebih lanjut Totok menilai, bahwa Pemerintah Kota Blitar dalam kebijakan ini, sepertinya berjalan sendiri. Karena sampai saat ini belum ada koordinasi secara matang dengan DPRD Kota Blitar.
“Saya berharap agar Pemerintah Daerah segera membahasnya dengan DPRD Kota Blitar. Karena hasil pembahasan sebagaimana dimaksud dapat dijadikan dasar pengambilan keputusan yang lebih tepat, efektif dan efisien,” jelasnya.
Totok menambahkan, jika segera dilakukan pembahsan, diharapkan khususnya tidak terjadi distorsi.
“Jika terjadi distorsi, utamanya ketidak efisien, sehingga mengganggu dalam memaksimalkan kesejahteraan sosial dalam menetapkan kebijakan penganggaran,” imbuhnya.
Sebagaimana Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2020 tentang pencegahan penyebaran dan percepatan penanganan COVID-19 di lingkungan Pemerintah Daerah, bahwa kebijakan terkait refocusing dan realokasi, Pertama, melakukan percepatan pengutamaan penggunaan alokasi anggaran kegiatan tertentu (refocusing) dan/atau perubahan alokasi anggaran yang digunakan secara memadai untuk meningkatkan kapasitas seperti, penanganan kesehatan dan hal-hal lain terkait kesehatan, penanganan dampak ekonomi terutama menjaga agar dunia usaha daerah masing-masing tetap hidup, dan penyediaan jaring pengamanan sosial sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari lnstruksi Menteri tersebut.
“Padahal pelaksanaan Instruksi Menteri ini, khususnya terkait percepatan pengutamaan penggunaan alokasi anggaran kegiatan tertentu (refocusing) dan/atau perubahan alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu (Pertama) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari sejak dikeluarkannya Instruksi Menteri ini dan dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri Cq. Dirjen Bina Keuangan Daerah, intruksi ini dikeluarkan pada 2 April yang lalu,” papar Totok Sugiarto.
Totok menyebut, hasil temuan dan hasil kinerja pengawasan, melalui pemantuan yang dilakukan komisi – komisi DPRD yang bersifat langsung, maupun tidak langsung, bersifat preventif dan represif, mendapat situasi dan kondisi terjadinya kegaduhan di tingkat bawah atau masyarakat.
“Faktanya, tidak begitu ada respon dari Pemerintah Daerah. Dimana pada tingkat Kelurahan dan Kecamatan terkesan tidak tahu apa-apa tentang program-program yang ada. Disisi lain, instansi terkait atau OPD, kesannya jalan sendiri sendiri,” jelas Totok.
Lebih jauh Totok menyebut, hingga saat ini, pimpinan dan anggota komisi-komisi DPRD Kota Blitar, belum banyak mengetahui tentang refocusing terhadap kegiatan yang sudah ada di Perangkat Daerah (PD). Diantarnya melakukan perubahan terhadap sasaran kegiatan yang diarahkan sebagai stimulan perekonomian masyarakat, atau realokasi anggaran
Totok mencontohkan, misalnya menunda alokasi kegiatan fisik, menunda atau mengurangi belanja hibah yang belum dilakukan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), dan menggantikannya dalam bentuk Jaring Pengaman Sosial, dan melakukan rasionalisasi belanja langsung Perangkat Daerah (PD).
“Kami belum mengetahui terkait pelaksanaan refocusing. Berapa anggaran hasil dari refocusing, dari mana anggaran tersebut, program, kegiatan, dan kebijakan apa saja dari Gugus Tugas Penangganan Covid-19, serta berapa besar anggaran untuk Gugus Tugas Penangganan Covid-19, “ tandasnya.
Totok juga menyebut, berapa pagu anggaran yang dipakai untuk kegiatan yang fokus penanggulangan dan penanganan Covid-19, seperti dana kesehatan, sektor perekonomian dan untuk program jaring pengaman sosial atau terkait dengan pelaksanaan realokasi ,
“Berapa anggaran hasil dari Realokasi tersebut pada program dan kegiatan apa saja realokasi anggaran itu. Berapa anggaran dari realokasi itu berkaitan dengan bantuan para pedagang dan pekerja harian informal, dan IKM, UMKM, dan program kegiatannya apa saja,” pungkas Totok Sugiarto. (Fajar AT)
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.