
BERITABLITAR.COM – Anggota Satreskrim Polres Blitar Kota berhasil meringkus dua pelaku perampasan handphone milik seorang anak SMP di Jalan Raya dusun Cangkringan, Desa Kolomayan, Kecamatan Wonodadi Kabupaten Blitar. Dua pelaku teraebut yaitu, Budi Rahayu, warga Gembongan, Kecamatan Ponggok dan Nanang Kosim, warga Desa Sidorejo, Kecamatan Ponggok.

Kapolres Blitar Kota, AKBP Leonard M. Sinambela mengatakan, berkat informasi dari media sosial facebook, keduanya berhasil diamankan anggota Satreskrim. Penangkapan itu dilakukan setelah polisi menganalisa rekaman kamera pengawas (CCTV) yang dibagikan pemilik akun facebook “M Janki Dausat” di grup facebook Info Cegatan Blitar (ICB) beberapa jam setelah kejadian.
“Kejadian ini awalnya kami ketahui dari aktivitas media sosial. Ada masyarakat yang memposting kejadian itu. Berbekal informasi dari facebook tersebut kami melakukan penyelidikan,” kata AKBP Leonard M. Sinambela, Senin (27/1/2020).
Lebih lanjut Leonard menyampaikan, modusnya kedua pelaku membuntuti korban yang baru saja pulang les. Pelaku kemudian memepet korban dengan dalih menanyakan alamat. Kemudian salah satu pelaku menjambak rambut korban dan langsung merampas handphone yang dibawa korban.
“Setelah merampas HP milik korban, pelaku kemudian kabur. Namun aksi kedua pelaku sempat tertangkap kamera CCTV sebuah warung. Dari rekaman CCTV ini kami menganalisa dan berhasil mengamankan kedua pelaku yang berboncengan menggunakan sepeda motor,” jelasnya.
Kapolres Blitar menambahkan, setelah dilakukan pengembangan, kedua pelaku ternyata bukan pemain baru. Satu diantara kedua pelaku ini bahkan baru sebulan lalu keluar penjara karena kasus yang sama.
“Mereka juga melebarkan sayap dengan melakukan aksi serupa di wilayah hukum Polres Kediri,” tandasnya
Akibat perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (Fajar AT)
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.