BERITABLITAR.COM – Anggota satreskrim Polres Blitar Kota mengamankan seorang pengamen perempuan yang biasa mangkal di Pasar Legi Kota Blitar. Perempuan asal Trenggalek ini diamankan polisi bukan karena menganggu ketertiban, namun dia nekat membawa kabur motor milik teman kencannya.

Kasatreskrim Polres Blitar Kota, AKP Heri Sugiono mengatakan, kejadian ini berawal ketika pelaku, Asih Rostiana alias Tina (30), warga Kamulan, Kecamatan Durenan, Kabupaten Trenggalek bertemu korban, Selasa (17/12/2019) di dekat Stasiun Blitar. Setelah bertemu keduanya bersepakat untuk berkencan, kemudian menuju sebuah hotel. Sesampainya di hotel keduanya langsung menuju kamar.
“Setelah tiga kali berhubungan badan korbanpun kelelahan hingga tertidur. Saat itulah pelaku meninggalkan korban di dalam kamar dan kabur menggunakan motor korban”, kata Heri Sugiono.
Lebih lanjut Heri menyampaikan, setelah korban terbangun kaget, karena tidak menemukan pelaku serta motor miliknya. Dia pun kemudian mencari keberadaan motor matik tersebut. Karena tak kunjung ketemu akhirnya korban lapor polisi.
“Korban melaporkan kejadian ini ke polisi. Kami kemudian langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku sebelum menjual motor hasil kejahatanya,” terang Heri Sugiono.
Kasatreskrim menambahkan, pelaku mengaku baru sekali melakukan aksi pencurian.
Pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Blitar Kota. Akibat perbuatannya, pelaku terancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
“Kami akan koordinasi dengan Polres Trenggalek, terkait track record pelaku yang saat ini sudah kami amankan di Mapolres Blitar Kota,” pungkasnya.
Sementara Asih Rostiana alias Tina (pelaku) saat diperiksa di ruang penyidik Satreskrim Polres Blitar Kota, mengaku melakukan hubungan sebanyak tiga kali dengan bayaran dua ratus ribu.

“Saya dibayar dua ratus ribu, main tiga kali lalu orangnya tidur. Terus saya keluar nyari makan pake motor,” ujar Tina. (Fajar AT)
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.